Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM yang tertangkap di SPBU Desa Sukorame

Surabaya. Mediabangsanews.com || Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merelease kasus tentang dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Release tersebut dilaksanakan di ruang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim. Pada Senin 11/12/2023

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menerangkan dalam pengungkapan kasus penyalagunaan solar bersubsidi di kabupaten Sidoarjo, 2 Orang di tangkap. Mereka sebagai sopir dan kernet tangki BBM.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Lebih jauh dijelaskan oleh Kombes Pol Dirmanto kedua orang yang di tangkap tersebut masing- masing berinisial AM dan MHS. Keduanya merupakan orang suruan untuk mengangkut BBM ilegal di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga  Berdasarkan Hasil Dari Otopsi, Mayat Laki-laki Yang Mulutnya Ditusuk Pisau Meninggal Sekitar 18 Jam.

Masih Kombes Pol Dirmanto juga memaparkan AM dan MHS di tangkap pada Kamis (2/11/23) malam. Dari penangkapan itu barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Truck warna Kuning, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio Solar sebanyak kerang lebih 2000 Liter, 1 lembar nota pembelian BBM bio Solar

Ia (Kombes Pol Dirmanto) melanjutkan truck yang digunakan pelaku telah dimodifikasi bak belakangnya yang berfungsi untuk menampung pembelian solar dalam jumbelah besar. Modifikasi dilakukan dengan memasang penampung/ tandon plastik/ Bull sebanyak 4 Buah.

Dilanjutkan oleh Kombes Pol Dirmanto masing- masing yangki dengan kapasitas @ 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar Truck. Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SBPU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM tangki kendaraan Truck berpindah ke penampungan.

Baca Juga  Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Curas Yang Bacok Kepala Korbannya

Dan untuk Pembeliannya, pelaku menggunakan beberap scan barcode MyPertamina yang berbeda. Kemudian digunakan untuk membeli solar di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Mendapat informasi pembelian solar ilegal di SPBU Desa Sumorame, Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan pada Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

“Mereka yang ditangkap sudah dijebloskan kendalam tahanan Polda Jatim. Mereka adalah orang suruhan S yang kini menjadi buron,” kata Kombes Dirmanto.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang Undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara.

Baca Juga  Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Bondowoso dikabarkan Kena OTT KPK

Sedangkan bos dari keduanya berinisial S sedang buron.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *