Kekerasan Oknum Guru PJOK UPT SMP Negeri 9 Gresik Terhadap Muridnya Akan di Adukan LSM FPSR ke APH

Gresik. Mediabangsanews.||Menyikapi pemberitaan dari media online tentang oknum guru PJOK UPT SMPN 9 Gresik yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, Pentolan LSM FPSR Aris Gunawan angkat bicara dan mengecam tindakan arogansi oknum Guru tersebut, Aris berencana akan melakukan pendampingan hukum kepada Korban yang mengalami kekerasan.

Aris menyatakan perlakuan oknum guru UPT SMPN 9 Gresik tersebut telah melanggar Undang undang perlindungan anak, yang telah di ubah pasal 54.UU no 23.tahun 2002.di ubah UU no 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak. yang mana dalam undang undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 secara tegas mangatur setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga  Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Gresik Berhasil Amankan Ratusan Tersangka

“Bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan.dan atau denda uang,” Tegasnya.

Menurut Aris Gunawan, oknum guru yang melakukan kekerasan juga melanggar permendikbud no 82 tahun 2015. Tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, di lingkungan sekolah, maupun antar sekolah yang dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

“Kita menyoroti peran guru dan pengawasan pihak sekolah yang abai dan menganggap sebelah mata terhadap aksi kekerasan guru terhadap murid .Padahal, tindakan tersebut dinilainya bisa berdampak fatal, seperti yang dialami korban,” Tambah Aris.

Dirinya berharap kejadian buliying oknum guru baik secara verbal maupun fisik yang berujung kekerasan dapat dihentikan serta dihilangkan di dunia pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Dua Siswi MI Hidayatul Mubtadiin, Gresik Sukses Menjadi Juara Dalam Ajang Lomba Kategori Kelas 1-3 Yang Diadakan di Dua Tempat.

“kami akan mengirim surat pengaduan ke komisi perlindungan anak dan juga surat pengaduan kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. agar dunia pendidikan kabupaten gresik tidak tercoreng kembali.” Ungkap Aris.

Aris menegaskan, Pihak sekolah harusnya benar-benar berpegang pada peraturan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *