Kepala Sekolah TK Bani Hasyim Lengkong, Cerme Lakukan Pungli Berkedok Infaq. Sebesar Rp.5000  dan Berdalih Sudah ada Kesepakatan

Pendidikan135 Dilihat

Gresik  mediabangsanews.com ||Pungutan pungutan di satuan pendidikan terkadang bersembunyi di balik sumbangan, infak maupun sedekah, yang namanya sumbangan, sedekah dan infak bukan merupakan keharusan. Akan tetapi kesukarelaan seseorang untuk menyisihkan sebagian hartanya.

Hal tersebut sunggu berbeda yang di lakukan oleh Komite TK Bani Hasyim Lengkong Cerme. Malah menjadikan infak sebagai pungutan wajib yang harus di bayar oleh para wali murid.

Komite sekolah menjadikan infak sebagai pungutan wajib setiap hari jum,at sebesar Rp.5000 dan sebulan Rp.20.000 jika di kalikan dengan jumlah siswa/i TK Adab TK B sebanyak 60 siswa maka dalam sebulan terkumpul Rp.1.200.000 yang di setor kepada Kepala Sekolah TK Bani Hasyim Lengkong Cerme.

Baca Juga  Hijriah, Siswa MISDAN Ikut Doa Bersama Dan Pawai Tarhib Dan Ta'aruf

Saat di konfirmasi Komite Sekolah Eli melalui chat WhatsApp membenarkan kalau emang ada infaq di sekolahan TK Bani Hasyim tersebut. Ungkapnya Pada Selasa 12/03/2024.

Lanjut Eli menerangkan. Kalau pingin kejelasan langsung saja ke kepala sekolah TK Bani Hasyim langsung saya hanya menjalankan tugas saja pak. Ucapnya singkat.

Sementara kepala Sekolah TK Bani Hasyim Anis panggilan kesehariannya saat di konfirmasi wartawan mengatakan itu kan sudah ada kesepakatan dengan wali murid pak. Ucapnya singkat.

Sebagaimana Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca Juga  Kapolsek Babat Kompol Sampun S,H Pimpin Upacara di SMK 1 Muhammadiyah Babat

Bahwa Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 orang, terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik paling banyak 50%, tokoh masyarakat paling banyak 30%, dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30%.

“Coba introspeksi kembali kepada satuan pendidikan, apakah telah memenuhi ketentuan tersebut,”

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *