Sosper Tahap X Wakil DPRD Gresik Mujid Riduan Sampaikan Pentingnya Menghormati Perbedaan Suku, Ras, dan Golongan.

Berita53 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com || Wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDIP Mujid Riduan gelar sosialisasi peraturan (Sosper) Perundang- undangan tahap X tahun 2023.

Politisi PDI Perjuangan Mujid Riduan menggelar Kegiatan Sosper Tahap X tahun 2023 di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Sabtu 09/12/2023 Malam.

Kegiatan Sosper tahap X tahun 2023 tersebut diikuti puluhan warga sekitar,

Pada Sosialisasi peraturan perundang- undangan tahap X Tahun 2023, wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mujid Riduan menyampaikan peraturan daerah (Perda) Kebupaten Gresik Nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, yang mana dalam peraturan tersebut pemerintah daerah (Kabupaten Gresik) memegang peran penting untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Ucapnya

Baca Juga  Berdasarkan Hasil Dari Otopsi, Mayat Laki-laki Yang Mulutnya Ditusuk Pisau Meninggal Sekitar 18 Jam.

Lebih jauh Politisi PDIP memaparkan kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menghormati dan menghargai perbedaan baik suku, ras, agama maupun golongan agar dapat tercipta keamanan dan ketenteraman dan ketertiban umum. Ujarnya

Mujid panggilan kesehariannya juga menjelaskan bahwa peraturan daerah yang telah dibuat ini juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah serta menindak setiap perbuatan intoleransi yang dapt mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dimasyarakat. Jelasnya

Masih Mujid mengatakan peraturan daerah ini dibuat dan disahkan bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tentram damai, dan sejahtera serta juga untuk mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat atau berpotensi menimbulkan konflik di dalam lingkup masyarakat di daerah Kabupaten Gresik. Ungkapnya

Baca Juga  PJI Mendukung Penuh Giat Kemanusiaan Lions Club Wilayah V.

Sebelum mengakhiri Mujid juga berharap dengan adanya perda ini, masyarakat bisa saling menjaga sikap toleransi, kerukunan dan keutuhan dalam menjalankan kehidupan sosial bermasyarakat dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan satu sama lain baik perbedaan ras, agama, maupun golongan. Pungkasnya

(Moh/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *