Kejari Gresik Tetapkan Kadisperindag Dan Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Gresik. Mediabangsanews.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Menetapkan dua orang menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah UMKM. Dugaan tersangka tersebut ialah : Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi Ryan Fibrianto selaku penyedia barang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumblah penyimpangan yang melawan hukum. Pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana anggaran dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 terdapat Rp.19 Milyar diperuntukkan untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah, namun hanya Rp.17 Milyar untuk 774 Pelaku UMKM yang realisasi.

Baca Juga  Ngaku Sebagai Anggota Marinir, Pria Asal Kecamatan Krian di Tangkap Intel TNI.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem E- Katalog dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 Kelompok usaha mikro, 172 diantaranya ditangani oleh dua penyedia, Yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan I Ratu Abadi.

“Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp.3 Milyar. Hasil perhitungan penyidik ada kerugian senilai Rp.960 Juta” Terang Nana Riana Saat Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Pada Selasa 28/11/2023

Ia (Nana Riana) menyebut penetapan kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan diantaranya: barang yang diterima penerima tidak sesuai dengan proposal, sehingga tidak bisa digunakan.

Kemudian  barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi. Selanjutnya, barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai kuantitas terakhir, yang diterima pelaku UMKM dalam bentuk uang, padahal tidak dianjurkan dalam aturan.

Baca Juga  Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Curas Yang Bacok Kepala Korbannya

“ tetkait 10 penyedia laiinya akan terus kami tindaklanjuti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti kita selesaikan secara bertahap.” Pungkasnya

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda juga menambahkan, kerugian Negara yang sebelumnya sudah disampaikan sebesar 1,7 Milyar merupakan hasil akumulasi dari 12 Penyedia barang.

Alifin panggilan kesehatiannya juga mengatakan, proses pemeriksaan 10 penyedia yang lain dilakukan secara bertahap. Karena, selain keterbatasan tim juga untuk memfokuskan proses penyidikan. Yang jelas, semua penyedia akan dilakukan pemeriksaan.

“Kami lakukan bertahap dua penyedia dulu biar fokus, yang lain nunggu giliran selanjutnya,” imbuhnya.

Alifin menjelaskan, tersangka Ryan Fibrianto (RF) merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, namun dia juga yang mengendalikan CV Ratu Abadi. “Penyedia satunya hanya pakai nama saja, tapi yang mengendalikan tersangka RF sudah dilaksanakan penahanan dan tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pungkasnya.

Baca Juga  Akhirnya Mahmud Jadi Tahanan Kejaksaan Pasuruan, Ketua DPC LSM FPSR Pasuruan Herman Akan Kawal Kasus Ini Sampai Putusan Hakim

(Pan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *