Anggota DPRD Kabupaten Gresik Faksi Demokrat Hj. Ifta Hidayati Sosialisasikan Kredit Lunak Usaha Mikro

Berita298 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com || Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di kabupaten Gresik harus tau bahwa pemerintah Kabupaten Gresik telah mempermudah bagi pelaku UMKM dalam mencari modal usaha.

Acara sosialisasi Peraturan daerah tahap IX tahun 2023 tersebut di gelar di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pada Minggu 19/11/2023

Hj. Ifta Hidayati memaparkan kepada masyarakat yang hadir dalam undangan Anggota DPRD bersama pemerintah Kabupaten Gresik telah membuat dan mengesahkan peraturan daerah bagi pelaku UMKM agar mendapatkan modal dengan suku bunga yang ringan untuk mengembangkan usaha. Ucapnya

Lanjut Srikandi muda dari Partai Demokrat menyampaikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 ini tentang kredit lunak bagi usaha mikro, Menetapkan kredit lunak di Bank Gresik dengan Flafom Kredit lunak bagi usaha mikro paling besar 10 juta dengan suku bunga ringan yakni 6 % dengan jangka waktu tiga tahun dan Anggaran tersebut bersumber dari dana APBD. Jelasnya

Baca Juga  Wow..... Spektakuler PKB Dapil 1 Kabupaten Lamongan Berpotensi Meraih 4 kursi Dewan.

Masih Ifta panggilan kesehariannya juga mengatakan masyarakat yang memiliki usaha mikro masih banyak yang tidak mengetahui tentang kredit lunak di Bank Gresik. Yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah, sehingga pelaku usaha mikro masih banyak yang melakukan pinjaman di Bank yang suku bunganya lebih besar seperti Bank Titil atau yang lainnya. Ungkapnya

Maka untuk itu ifta juga  menyampaikan agar masyarakat Gresik khususnya wilayah kecamatan Kedamean ini lebih mengerti tentang adanya kredit lunak di Bank Gresik yang bunganya sangat ringan. Agar masyarakat di Gresik tidak meminjam di bang Titil atau yang lainnya yang suku bunganya besar.

“saya bersama sama dengan pemerintah kecamatan akan mendatangkan pihak Bank Gresik untuk melakukan sosialisasi kredit lunak tersebut dengan tujuan agar masyarakat lebih tau dan memahami cara kredit lunak di Bank Gresik.” Jelasnya

Baca Juga  Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM Ikatan Jurnalis Seluruh Indonesia Akan Menindaklanjuti Vidio Pemilik Akun TikTok@Wongjowoasli86.

Sementara itu bertindak sebagai Narasumber Camat Kedamean Sukardi juga menyampaikan senada bahwa Perda Nomor 17 tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro ini dibuat dan disahkan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah dengan tujuan membantu usaha mikro untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan pendapatan. Ungkapnya

Sukardi panggilan kesehariannya juga menjelaskan kalau kredit lunak bagi usaha mikro ini juga wajib diikut sertakan dalam penjamin kredit untuk meminimasir resiko kredit yang terjadi bila penerima kredit tak melakukan pengembalian juga akan dikenakan sangsi administratif sesuai yang telah ditetapkan. Jelasnya

Lanjut Sukardi karena di wilayah Kecamatan Kedamean ini masih belum ada Bank Gresik dan agar masyarakat pun tidak harus jauh jauh ke kota Gresik untuk melakukan pinjaman.

Baca Juga  Yayasan RSBK Rayakan Hari Lahir Dengan Mengajak Masyarakat Perum Cerme Indah Bersholawat.

“kami dari pemerintah Kecamatan Kedamean akan berkoordinasi bersama anggota dewan bagai mana caranya agar masyarakat di wilayah Kecamatan Kedamean ini bisa melakukan kredit lunak di Bank Gresik” ucapnya

Sebelum mengakhiri Sukardi juga berharap agar Bank Gresik ini bisa buka di wilayah Kedamean agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pinjaman Kredit dan tidak lagi melakukan pinjaman di Bank Titil. Harapnya sekaligus pungkasnya.

 

(Moh/Adi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *