Gresik. Mediabangsanews.com || Dalam rangka agar seluruh masyarakat kabupaten Gresik memahami peraturan dan mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Gresik lebih optimal lagi dalam penerapannya maka Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi PPP Lilik Hidayati, S.E,. M.M,. Menggelar Sosperda Tahap IX. Pada Minggu 19/11/2023
Kegiatan Sosperda tersebut digelar oleh Lilik Hidayati, S.E., M.M., di kediamannya yang terletak di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pada kesempatan tersebut Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M., menyampaikan materi peraturan perundang undangan Mengenai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dan peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro
“yang mana perda tersebut mempunyai tujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha tidak perlu meminjam ke Bank yang bunganya terlalu besar (Bank Titil/ Bank Plecit)” ucapnya
Ia (Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M.,) juga menambahkan dalam perda kredit lunak ini pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman di Bank Gresik, bisa mengajukan 10 juta rupiah dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun dan perlu diketahui bunganya hanya 6 persen efektif untuk pertahun. Tentunya lebih kecil bila dibandingkan dengan Bank konvensional. Ucapnya
Hj. Lilik panggilan kesehariannya juga berharap untuk masalah permodalan yang selalu dikeluhkan oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya bisa teratasi dan dengan adanya perda Nomor 17 tahun 2020 ini membuat UMKM semangkin tumbuh serta berkembang dan mampu meningkatkan pendapatan. Harapnya
Selain itu Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PPP Lilik Hidayati, S.E., M.M., juga mensosialisasikan perda Gresik No.1 tahun 2023 tentang tentang perubahan perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Didalam perda tersebut menerangkan mengenai bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang mengalami permasalahan hukum dengan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Gresik dengan berbagai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan di dalam perda tersebut.” Tambahnya
Sementara itu di tempat yang sama Camat Kebomas M. Jusuf Ansyori bertindak sebagai narasumber menjelaskan kegiatan seperti ini merupakan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi untuk merancang serta membentuk perda bersama kepala daerah yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Jelasnya
Jusuf Ansyori juga sedikit memaparkan manfaat, guna dan tujuan dari peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro dan juga perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
(Uty/Adi)