Polisi Berhasil Meringkus dan Menghadiahi Timah Panas ke Pelaku Curas di Menganti 

Gresik, Mediabangsanews.com || Kapolsek Menganti berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (41) dan DK (35) yang berasal dari Balongsari Kecamatan Tandes – Kota Surabaya.

Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan di jalan raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Senin (29/04/2024) sekitar jam 16.00 WIB tepatnya diparkiran Kantor PT. NCG Cargo dan sempat melukai saksi bernama Sugi Purwanto (37) salah satu karyawan PT. NCG Cargo.

Aksi pencurian yang dilakukan (S) tersebut dengan membuka pintu mobil bagian belakang menggunakan kunci model “T” dengan merusaknya, lalu mengambil barang berharga seperti spedometer mobil, dan paketan berisi panci. Sementara, Pelaku (DK) bertindak sebagai pengawas dari atas sepeda motor.

Baca Juga  Diduga Tidak Memiliki Perizinan Rentenir Bernama Hj. Ngati, Dawarblandong, Sangat Meresahkan Warga.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, SH. MM mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pasutri tersebut kepergok oleh Warga, dan pelaku mencoba untuk melarikan diri.

“Saat pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan sepeda motor, dihalang halangi oleh warga sekitar sehingga saat berusaha kabur, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan sempat melukai salah satu saksi,” ujarnya saat memimpin Press Release di halaman Mapolsek Menganti, Selasa, (30/04/2024). Siang.

Kapolsek AKP Roni Ismullah mengungkapkan bahwa Pelaku (S) ini mengaku sudah melakukan aksi pencurian dua kali dan pelaku juga merupakan seorang residivis perkara curanmor, ungkapnya.

“Aksi yang dilakukan pelaku ini dianggap membahayakan dengan sempat melukai saksi bahkan juga sempat melawan petugas sehingga pelaku pun dihadiahi timah panas.

Baca Juga  Oknum Dirut PT BHS KGS Herry Husni, Resmi ditetapkan tersangka di Polda Sulteng

Akibat perbuatannya Pelaku pun dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Kus/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *