Polri Berhasil Membongkar Situs Judi Bola Yang Diduga Dikendalikan Dari Negara Filipina.

Jakarta. Mediabangsanews.com ||Penyidik Satgas Anti Mafia  Bola berhasil menangkap sebanyak Empat tersangka inisial S, DR, L, TRR. Keempat tersangka diduga penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com

Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo saat berada di Rupatama Mabes Polri  menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti oleh 43 Ribu member, yang tersebar di berbagai negara dan Indonesia” Ucapnya pada Rabu 13/12/2023

Menurut Kapolri Jendral Polisi DRS. Listyo Sigit Prabowo, Satgas Anti Mafia bola telah bekerja sama dengan pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab diduga terdapat pembiayaan ke salah satu Klub dari hasil judi tersebut.

Baca Juga  Kejari Gresik Resmi Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Eks Kepala Diskoperindag Malahatul Fardha.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri untuk modus yang digunakan para terduga tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi Online itu.

Lebih jauh dikatakan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp.481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang didapat dari operasional sejak Januari- November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp.81 miliar dari payment gateway.” Ungkapnya

Masih di terangkan oleh Irjen. Pol. Asep Edi Suheri berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola Nasional dan Internasional.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka pelaku Pencabulan dan Perampasan.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan thailand.” Ujarnya

Sebelum mengakhiri Irjen Pol Asep Edi Suheri Juga menyampaikan untuk para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2)Undang- Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang- Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang- Undang RI No.3 Tahun 2011 tentang tranfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Baca Juga  Bantuan Sapi Desa Soko, Kec. Tikung 10 Ekor, di Kandang Tinggal 3 Ekor Gak Bahaya Tah...?

(Adi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *