Dituduh Mencuri Ponsel dan Diviralkan di Medsos, Ibu Muda di Surabaya Lapor Polisi

Berita131 Dilihat

Surabaya. Mediabangsanews.com || Merasa nama baiknya dicemarkan, karena dituduh mencuri ponsel di sebuah konter di World Trade Center (WTC). Firli Prafita Sari membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Warga Kedondong Kidul Surabaya ini, mengaku merasa malu. Karena videonya juga diviralkan di medsos. Hingga ia melaporkan akun Facebook Novieta Sari ke polisi.

Ibu muda ini menuturkan, dalam postingan akun Facebook bernama Novieta Sari itu, menyebarkan rekaman gambarnya saat mengantarkan temannya membeli ponsel merek Oppo A78, di sebuah konter ponsel WTC Surabaya.

“Dalam postingan itu, juga diberi caption yang berbunyi, minta tolong barangkali ada yang mengenal pencuri ini, bisa tolong hubungi saya ya 0812 3034 xxxx dan dia habis maling handphone demo konter Samsung A54,” ujar Firli, Selasa (24/10).

Firli menjelaskan, jika postingan tersebut baru ia ketahui pada Senin (23/10) pukul 01.00 dini hari. Atau tiga hari setelah ia mengantar temannya membeli ponsel pada Kamis (19/10). Bukan hanya fotonya yang disebarkan. Juga video CCTV.

Baca Juga  Polres Gresik Bersholawat, Upaya Turut Sukseskan Pemilu 2024

“Setelah melihat postingan akun Novieta Sari di Facebook itu, saya sempat menghubunginya untuk klarifikasi. Namun ia enggan menanggapi,dengan alasan sudah malam,” ungkap Firli.

Firli merasa perlu untuk klarifikasi, karena postingan itu menuduhnya mencuri ponsel demo konter Samsung A54 dengan cara dimasukkan dalam tas.

“Saya tidak mencuri ponsel itu. Karena ponsel yang saya masukkan tas adalah ponsel milik saya, Samsung A53,” tuturnya.

Dia menceritakan kronologi kejadiannya. Jadi pada Kamis (19/10) sekitar pukul 18.30 WIB, Firli memang mengantarkan temannya ke WTC untuk membeli ponsel. Sampai di konter Centra lt. 2 WTC, mereka melihat-lihat ponsel yang dijual.
“Karyawan konter berinisial Y menunjukkan beberapa pilihan pada kami, yakni Samsung A54, Infinix, serta Oppo A58 dan A78. Setelah temannya memutuskan untuk membeli Oppo A78, mereka didatangi dua penjaga konter wanita.

“Mereka bertanya jadi beli yang mana? Kemudian salah satu dari mereka membawa masuk ponsel yang mau dibeli. Sekaligus mengurus proses pembayarannya,” ungkapnya.
Firli mengaku, memang sempat memegang ponsel demo Samsung A54 itu di tangan kiri. Sementara tangan kanannya memegang Samsung A53 miliknya. Kemudian ia meletakkan ponsel demo Samsung A54 itu di meja konter. Lalu memasukkan ponsel Samsung A53 miliknya dalam tas.

Baca Juga  Pengamanan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Sekaran

“Semua kejadian ini terekam dalam CCTV. Memang saat meletakkan ponsel demo Samsung A54 itu di meja, tidak terlihat di CCTV. Karena pandangan kamera terhalang tangan Y. Tapi ponsel itu, terlihat di meja konter. Sementara saat saya memasukkan ponsel Samsung A53 milik saya dalam tas, terekam kamera. Inilah yang dijadikan alasan untuk menuduh saya mencuri,” tuturnya.

Karena Firli merasa dirugikan atas postingan itu, dan tidak ada itikat baik dari pemosting. Akhirnya ia melapor ke Polrestabes Surabaya pada Senin (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Pabca Yudha (FPY).
Sementara itu, penasehat hukum Iskandar Laka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Pabca Yudha (FPY) mengatakan, bahwa jika pemilik konter punya bukti kliennya mencuri barang. Seharusnya melapor ke polisi dan menunggu proses hukumnya.

Baca Juga  Menengok Budidaya Katak Lembu (Bullfrog) di Perbon, Tuban. Ternyata Seperti Ini Prosesnya

“Jadi bukan memviralkan video yang tidak jelas buktinya itu. Karena jika sudah seperti ini, yakni viral di medsos. Maka mereka telah melanggar pasal 27 ayat 3 dan 4, UU ITE. Untuk itu, kami minta penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan tuntas terhadap pengaduan klien kami yang dituduh mencuri,” ujar Iskandar.
Dia menambahkan, menuduh tanpa dasar, sama saja dengan firnah dan mencemarkan nama baik orang lain. Apabila merasa punya bukti video CCTV, cukup diberikan pada penyidik untuk mempermudah proses hukum. Bukan diviralkan melalui media sosial. Untuk itu kami minta keadilan klien kami,” pungkasnya.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *