Ratusan Kasus Kejahatan Hingga Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Oleh Polres Gresik di Sepanjang Tahun 2023.

Gresik. Mediabangsanews.com || Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom bersama Forkopimda menggelar Press Release akhir tahun 2023.

Sekedar di informasikan bahwasannya Press Release di gelar di halaman Polres Gresik pada Jum’at 29/12/2023

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom memaparkan bahwasanya Polres Gresik di sepanjang tahun 2023 berhasil mengungkap sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumbelah tersangka sebanyak 208 orang.

Kasus- kasus tersebut meliputi Pencurian, Curas, Curanmor, Pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiyaan anak, uang palsu, dan Prostitusi. Jelasnya

Lanjut AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan untuk kasus pencurian sebanyak 42 kasus dengan jumbelah tersangka 55 orang. Kasus pencurian tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencuri sepeda, pencurian kendaraan roda empat, dan pencurian laiinya.

Dia (AKBP Adhitya Panji Anom) juga menjelaskan untuk kasus Curas ada sebanyak 4 kasus dengan jumbelah tersangka 6 orang. Kasus curat tersebut meliputi kekerasan di jalan, pencurian dengan kekerasan di rumah, serta pencurian dengan kekerasan di tempat usaha.

Baca Juga  Anggota Polsek Babat Melakukan Pengecekan Kesehatan Kepada KPPS Desa Kuripan.

Masih di jelaskan oleh AKBP Adhitya Panji Anom kasus curanmor berhasil di ungkap sebanyak 36 kasus dengan jumbelah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus- kasus curanmor tersebut diantaranya pencurian mobil, pencurian kendaraan sepeda motor, pencurian kendaraan lainnya. Tandasnya

Lebih jauh dikatakan oleh AKBP Adhitya Panji Anom bahwasanya polres Gresik juga mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumblah tersangka ada 48 orang. Kasus- kasus tersebut meliputi Pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul dan pengeroyokan dengan tangan kosong

Sementara itu AKBP Adhitya Panji Anom juga memaparkan untuk kasus pembunuhan ada 1 Kasus dengan jumbelah tersangka 1 orang kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kecamatan kebomas

AKBP Adhitya Panji Anom ada juga kasus pencabulan anak sebanyak 2 kasus dan jumbelah tersangka ada 2 orang kasus tersebut meliputi pencabulan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan

Kapolres Gresik juga mengungkapkan Untuk kasus persetubuhan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga  Kepala Desa Dukuh Kembar, Kec. Dukun Alergi dan Sengaja Menghindari Wartawan.

Kemudian kasus penganiayaan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan anak dengan kekerasan, dan penganiayaan anak dengan ancaman kekerasan.

Juga kasus uang palsu, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan Gresik.

Untuk kasus prostitusi, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus prostitusi online.

Selain kasus-kasus tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kasus-kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba, dan kasus produksi narkoba.

“Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan sebanyak 175 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi. Demikian juga peredaran narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 168 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja, dan 120 butir ekstasi,” bebernya.

Baca Juga  Kapolres Gresik Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintahan Kabupaten Gresik ke 50

Dengan kasus narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja.

Ditambah tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengamankan sebanyak 77 tersangka dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring). Kasus-kasus tersebut meliputi kasus pelanggaran ketertiban umum, kasus pelanggaran lalu lintas, dan kasus pelanggaran lainnya.

Terakhir kasus pelanggaran ketertiban umum, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 60 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 828 botol minuman keras (miras).

“Pelanggaran lalu lintas, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 100 knalpot brong, tutup Kapolres Gresik.

(IM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *