Kuras Harta Majikan di Surabaya, ART Asal Trenggalek Di tetapkan Sebagai Tersangka

Sebulan bekerja sebagai ART wanita asal Trenggalek kuras harta majikannya

Surabaya. Mediabangsanews.com || Sebulan setelah bekerja sebagai asisten rumah tangga, wanita cantik asal Trenggalek kuras harta milik majikannya di Perumahan ITS Surabaya.

Pelakunya, Inisial R Umur 39 asal  Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.6 Trenggalek.

Korban Inisial N, baru mengetahui jika hartanya dikuras pada Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 08.00 Waktu setempat, Ketika mencari buku pasport di dalam lemari pakaian di kamar lantai satu.

Korban kaget  ketika melihat pada rak bagian bawah lemari tempat satu buah tas yang berisi uang tunai pecahan Rupiah, Yen Jepang, Riyal Arab Saudi, Ringgit Malaysia, dan Dollar Taiwan ternyata sudah hilang.

“Hilangnya barang miliknya korban bertanya ke asisten rumah tangga inisial RY dan RY bilang tidak tahu menahu masalah tas tersebut.” Jelas Kapolsek Sukolilo I Made Patera Negara saat didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satriyo Pada. Kamis 30/11/2023

Baca Juga  Polres Gresik Ungkap Kasus Prostitusi Online di Icon Apartemen Gresik, Satu Orang DPO

Lanjut dijelaskan Oleh Kapolsek Sukolilo, karena kamarnya dibobol maling dan asisten rumah tangganya tidak mengakui ahirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Sukolilo.

“ Setelah menerima laporan kemudian anggota Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek dan berhasil mengamankan RY beserta barang buktinya di daerah Kabupaten Trenggalek lalu dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses lebih lanjut.”  Jelasnya

Masih dikatakan oleh Kapolsek Sukolilo pengakuan awal kepada petugas tersangka mengaku mengambil barang- barang tersebut secara bertahap (2 Kali) setelah itu pergi tanpa pamit, Imbuhnya

Diketahui, Tersangka R melakukan pencurian karena memperlukan uang untuk biaya pengobatan suaminya. Korban sendiri dapat informasi dari saksi Ad, Zn, Sna.

Baca Juga  Polisi Berhasil Meringkus dan Menghadiahi Timah Panas ke Pelaku Curas di Menganti 

Mereka yang menjelaskan kepada korban bahwa R tersebut pernah titip tranfer kepada dirinya kurang lebih sebanyak 4 kali transaksi dan uang yang diberikan kepadanya yaitu lembaran uang tunai pecahan baru-baru.

Terlebih Pada Rabu 29 November 2023, pukul 07.00 WIB, RY pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, ahirnya korban melapor ke Polsek Sukolilo Surabaya.

Barang bukti yang ikut diamankan (Disita) uang tunai pecahan rupiah senilai total 2.410.000, beberapa uang tunai pecahan asing, Perhiasan emas cincin, 1 anting, beberapa bukti tranfer yang dilakukan tersangka mengirimkan uang hasil curian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *