Mojokerto, Mediabangsanews.com || Potret pendidikan di Provinsi Jawa Timur sulit lepas dari namanya pungutan liar (pungli). Banyak istilah untuk melegalkan pungli tersebut meski membebani keuangan orang tua atau wali siswa yang hidupnya pas-pasan.
Dugaan pungli itu disebutkan terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sumber yang diperoleh Mediabangsanews.com, besaran pungli yang dibebankan ke siswa sebesar Rp 200 ribu per bulan.
“Siswa ditarik iuran SPP dan tabungan Rp 200 ribu, dan itu diwajibkan bagi seluruh siswa. Jika tidak melunasi saat ujian, gak dapat kartu ujian dan tidak boleh ikut ujian,” ujar narasumber kepada mediabangsanews.com, Selasa 7 Mei 2024.
Katanya, kebijakan tersebut terpaksa diterima oleh orang tua dan wali siswa meski kadang diantara mereka harus berhutang dulu demi anaknya bisa ikut ujian. Namun ada pula yang tidak mampu melunasinya. Misal pernah beberapa siswa kelas X-8 SMAN Dawarblandong yang belum melakukan pelunasan pembayaran uang SPP dan tabungan.
Diantaranya siswa inisial AA, SPP Rp.800 ribu, tabungan Rp.160 ribu. Lalu Dn SPP Rp 600 ribu dan tabungan Rp.120 ribu. Kv SPP Rp.600 ribu, tabungan Rp.120 ribu. Dan beberapa siswa-siswi lainnya.
Kepala SMAN 1 Dawarblandong saat dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan jawaban. Konfirmasi secara tertulis telah disampaikan beberapa waktu lalu.
(*)