Mediasi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Desa Kedamean, Kedamean Tidak Ada Titik Temu

Peristiwa316 Dilihat

Gresik Mediabangsanews.com ||Dugaan penggelapan/ penipuan tanah terjadi di wilayah kecamatan kedamean Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh sekelompok oknum perangkat Desa dan oknum mantan kepala desa Kedamean.

Sekedar diinformasikan Pada Kamis 21/03/2024 dilakukan mediasi, dalam mediasi tersebut tidak mendapatkan mediasi yang mufakat/ tidak mendapat hasil yang baik.

Pembeli kavlingan Sugito yang beralamatkan di Dusun Ngemplak Wono Ayu Ceper RT 008, RW 003, Desa Mojotengah Kini menuntut haknya.

Sesuai dengan perjanjian jual beli No.593/73/437.110.04/2027 tanggal 24 juli 2017 antara Subandi (Alm) selaku pemilik dengan Rahmad Firmanudin Faqih selaku pembeli terhadap sebidang tanah Kavling dengan luas 112M² bekas adat yang diuraikan dalam buku induk PBB/Pedhok D No 4564 A persil GL klas S (Blok 3 Nop 0090) seluas 1.296 M³ yang terletak di Dusun Pilangsik Desa Kedamean Kecanatan Kedamean Kabupaten Gresik dengan harga per kavling  sebesar Rp 65.000.000 ( enam puluh limah juta rupiah )

Bahwa sesuai dengan perjanjian  jual beli No.593/88/437.110.04/2017 tanggal 22 Agustus 2017 antara Subandi ( Alm )selaku milik tanah dengan Siswoyo selaku pembeli tanah kavling denganluas 224 yang di uraikan  dalam buku induk PBB  / Pethok D No 4564 Klas S ( Blok 03 Nop 0090 ) seluas 960 m3 yang terletak di Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Dengan harga per Kavling Sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah )

Baca Juga  Keberadaan Menara Telekomunikasi (Tower) Di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Layak Disoroti !!!

Dari kesepakatan jual beli tersebut  terhadap tanah kavling di lakukan pembayaran secara tunai dan di terima langsung oleh Nur Hafids dengan sepengetahuan Tri sulomo ( mantan kepala desa Kedamean)

Sesuai  Dengan bukti asli  kwitansi masing masing tanggal 24 juli 2017  dan tanggal 22 Agustus 2017 ( masing masing copy  terlampir ) serta daftar mutasi obyek pajak dan wajib pajak yang di keluarkan oleh Tri Sulono yang saat itu menjabat  sebagai Kepala Desa Kedamean Kabupaten Gresik.

Seletah tansaksi jual beli selesai di ajukan ke BPN untuk peningkatan  status hak tanah kepemilikan terhadap tanah kavling menjadi hak milik, akan tetapi menurut informasi dari kantor BPN Gresik nyatanya bukan lagi milik  Rahkmad Firmanudin Faqih  dan Siswoyo nanun justru  telah beralih menjadi atas nama orang lain.

Dari ketidak samaan data sesuai dengan perjanjian jual beli,maka sebagaimana data tersebut dengan demikian Nur Hafids yang saat itu menjabat kasie kesra dan Tri Sulono yang menjabat Kepala Desa Kedamean bersama dengan Suharjo  kasie Pemerintahan Khusnul Faizin ( Sekdes ) Cukup ( ketua RW 07 ) Suwarno ( ketua RT 17 ) Kami duga telah nemberikan  rangkaian perkataan bohong dan dokumen  kepada korban sehingga tergerak memberikan  sejumlah uang pemberian tanah kavling yang nyatanya  tidak sesuai  sebagaimana dengan di perjanjian.dan mengakibatkan kerugian dan tak dapat memiliki tanah kavling ,” Ucap Siswoyo

Baca Juga  Tuduhan KPPS Bermain Curang, Aliansi LSM dan Media Kabupaten Tuban Serukan Aksi Damai di KPU Kab. Tuban

Dengan adanya itikad baik berkali kali menghubungi secara lisan untuk dapatnya upaya di selesaikan secara baik / kekeluargaan Eddy dan Juan selaku kuasa hukum korban menerikan  solusi yang baik,

Namun nyatanya tak bertanggung jawab dan selalu menghindar ,” Imbuhnya

Berkaitan dengan hal tersebut kami Kuasa Hukum dari korban Siswoyo dan Sugito berupaya agar segera ada itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 150.000.000 agar tidak masuk dalam jalur hukum.

Ini adalah langkah terakhir dan sampai hari ini  kamis 21/03/2024 tidak bisa menyelesaikan maka hendaknya akan  melakukan langkah hukum ,” Ucap Eddy Purwanto

Lebih lanjut  menurutnya  kami sudah melakukan  kesempatan dengan mediasi selama 6 Bulan namun dalam perjalanan tidak ada kordinasi yang baik ,termasuk kepala Desa Hafid juga tidak ada di kantor maka kami sudah berupaya langkah baiknya,namun tak ada jalan keluar  ,” Imbuh Eddy Purwanto

Baca Juga  Proyek Irigasi JUT Desa Dooro Diduga Dikerjakan Asal Jadi. Dan Patut Dipertanyakan.

Seperti yang dikatakan Tri sulono saya gak banyak omong masak kejerangan saya ta tanggung ini yabg mbukt itu Nur Hafid ( moden ) saya duda ada itikat baik bantu untuk mengembalikan ,saya sudah capek dengan hafid WA saya pun di blokir,saya sakit pun datang ke Desa tanyakan saya ,kasihan sama pak carik  yang lain,aku wes capek sebenarnya  saya sudah wanti wanti ke nur hafid untuk menyelesaikan  namun masih mbulet ,” Ucap Tri sulono

Lebih lanjut,Saya mantan Kepala Desa  sudah membantu dan saya tidak ada masalah hanya Nur hafid yan mbulet,obyek pajaknya saja tidak seperti di surat makanya saya yang di temper tenperkan ,” Pungkasnya

Karena tidak ada itikap baik dari para oknum perangkat maka pihak korban akan melakukan pelaporan ke Polres Gresik terkait dokumen  yang di jual tanpa ada tanahnya..

(D.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *