GAMBARAN UMUM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PENTINGNYA PENGAWASAN PEMILU

Oleh :Moh. Amanu Aktifis Pegiat Sosial dan Demokrasi

Berita73 Dilihat

Lamongan ||Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih Kepala Daerah.
Pemilihan Umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan azas langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil.
Pemilihan Umum memiliki makna yang sangat strategis bagi upaya perbaikan bangsa khususnya bagi Pemerintahan di semua tingkatan nya, oleh karenanya masyarakat sangat berharap bahwa dengan Pemilihan Umum yang berlangsung secara jujur, bebas, bebas, aman dan berkualitas, akan terpilih para pemimpin bangsa yang memiliki integritas, kompeten visioner serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai sebuah institusi Negara, Pengawas Pemilihan Umum memiliki peran yang sangat vital untuk ikut serta mendorong bagi berlangsungnya proses demokrasi melalui Pemilihan Umum, baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan wakil presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, karena lembaga ini memiliki legalitas untuk memproses berbagai bentuk pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun untuk mengoptimalkan peran dimaksud, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslukab) sangat memerlukan Partisipasi masyarakat, yaitu kesediaan untuk melaporkan pada Pengawas Pemilihan Umum di semua tingkatan jika menyaksikan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu pihak pengawas pemilihan umum harus aktif menjalin kerjasama dengan kekuatan masyarakat untuk mengawasi dan memproses terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang akan merusak jalannya Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu ada semua rangkaian seluruh tahapan pelaksanaan pemilu yang mana di setiap tahapan sudah ditentukan bentuk dan jenis kegiatan dan tentunya limit waktunya sudah di atur dalam jadwal tahapan pemilu yang di tuangkan dalam PKPU. Secara rinci gambaran penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Secara umum tahapan penyelenggaraan pemilu terdiri dari :
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
pelaksanaan kampanye;
perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
Pentingnya Pengawasan Pemilu
Pengawasan Pemilihan Umum adalah upaya untuk mengawal jalannya pelaksanaan Pemilihan Umum agar proses dan tahapannya berlangsung dengan jujur, adil, demokratis serta tidak melanggar perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji dan memeriksa proses penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pengawasan Pemilu secara umum juga memiliki pengertian sebagai kegiatan mengamati (melihat, mencatat hasil amatan), mengkaji (melakukan sistematisasi hasil amatan kedalam format 5W + 1H), memeriksa (kesesuaian aturan), dan menilai (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan
Adapun tujuan dari pentingnya pengawasan pemilu secara umum adalah untuk :
Menegakkan integritas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan

Baca Juga  TNI- Polri Kota Malang Sukses Laksanakan Pengamanan Kunker Presiden Joko Widodo di Tiga Tempat

Pentingnya Pengawasan Pemilu
Pengawasan Pemilihan Umum adalah upaya untuk mengawal jalannya pelaksanaan Pemilihan Umum agar proses dan tahapannya berlangsung dengan jujur, adil, demokratis serta tidak melanggar perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji dan memeriksa proses penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pengawasan Pemilu secara umum juga memiliki pengertian sebagai kegiatan mengamati (melihat, mencatat hasil amatan), mengkaji (melakukan sistematisasi hasil amatan kedalam format 5W + 1H), memeriksa (kesesuaian aturan), dan menilai (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan
Adapun tujuan dari pentingnya pengawasan pemilu secara umum adalah untuk :
Menegakkan integritas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu;
Mewujudkan Pemilu yang demokratis, dan
Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.
BAB II
VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA
Visi
Pengawas pemilu yang berintegritas dan berkredebilitas untuk mewujudkan pemilu yang Luber dan Jurdil demi tegaknya demokrasi yang berkualitas dan bermartabat .

Baca Juga  Semarak Kemerdekaan, Pemerintah Desa Pranti Gelar Malam Puncak HUT RI ke 79

Misi
Mewujudkan panwaslu yang berintegritas dan berkredebilitas serta mandiri non partisan
Menjalankan tugas secara transparan, jujur, adil dan bijaksana sehingga mendapatkan legalitas hukum dan dukungan publik
Melakukan pengawasan tahapan pemilu dengan professional dan berpegang teguh terhapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendorong dan meningkatkan peran partisipatif masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilu.
Melakukan Penguatan kelembagaan dengan membangun kerjasama dengan pihak terkait demi terwujudnya kelembagaan yang kuat dan harmonis
Mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil

Program Kerja

Menjadikan panwaslu sebagai lembaga yang yang kuat, professional dan bermartabat sehingga dipercaya public
Membuat strategi pencegahan dini terjadinya pelanggaran pemilu karena mencegah lebih baik dari pada menindak pelalu pelanggaran untuk meminimalkan konflik
Menumbuhkan partisias masyarakat dalam pengawasan berbasis pada masyarakat dan memberikan edukasi terkait pemilu pada masyarakat serta membuat media/instrumen pengaduan masyarakat secara sederhana dan mudah difahami.
Membuat sistem dan prosedur untuk melakukan proses dan tindak lanjuti temuan dan laporan pelanggaran secara transparan dan profesioanal dan tepat waktu
Tindak tegas pelaku pelanggaran pemilu dan tidak diskriminatif sesuai peraturan yang berlaku
Mewujudkan transparansi publik dengan mendokumentasikan semua hasil kerja pengawasan dengan tertib dan sistimatis
Menciptakan panwaslu yang harmonis dalam kebersamaan

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Gresik Intensifkan Patroli di Bulan Ramadhan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *