Diduga Tanpa Mengantongi Izin Pendirian Tower di Desa Tenaru, Driyorejo Disoalkan Warga.

Berita132 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com ||Tindak Tegas Pendirian Menara Seluler yang di duga Bodong di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pasalnya pendirian tower tersebut dinilai sudah menabrak Undang- undang No 32 Tahun 2009 perlindungan dari pengelolaan lingkungan hidup.

Selain menabrak Undang- Undang pendirian menara tersebut juga menabrak Perda. Yang artinya jelas rananya sudah masuk pidana sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang- undangan.

Yang jelas dalam mendirikan tower harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sesuai dengan rencana tata ruang, sebab sudah diatur ketat zonasinya.

Seperti halnya bangunan Tower yang berada di Desa Tenaru tepatnya di belakang kantor Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik banyak warga yang resah karena takut bilamana tower itu roboh menimpa rumah mereka.

Diatur dalam Undang- Undang 32 Tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL- UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Baca Juga  Patroli Blue light Anggota Polsek Sekaran Jaga Kamtibmas Kondusif Malam Hari

Ayat 2 Izin lingkungan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 ditertibkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai mana di maksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL- UPL.

Dalam ayat 3, Sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimiat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL UPL

Dalam ayat 4 Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Secara tegas dalam pasal 109 diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan penjarah paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit saru milyar dan paling banyak 3 milyar.

Anehnya tower tersebut sudah berdiri saat media investigasi di lokasi tidak di temukan pekerja di lokasi, dimungkinkan istirahat kerja.

Baca Juga  Bersama Forkopimda, Kapolres Gresik Kunjungi dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Kali Lamong

Mencoba klarifikasi ke Kantor kecamatan Driyorejo Camat Amri tidak bisa bertemu, di hubungi melalui telfon selulernya mengatakan saya saat pindah ke Kecamatan driyorejo bangunan tower itu sudah ada.

Lanjut Camat Amri saya memerintahkan trantib kecamatan untuk cek lokasi kurang lebih ada 4X tidak pernah ketemu pemiliknya cuman ada pekerja saja dan pekerja tidak bisa menjelaskan.

Masih Camat  Amri Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol PP kab. untuk koordinasi penertiban, satpol pp & pihak kecamatan cek bersama. Selanjutnya ada pemanggilan kepada yang bersangkutan oleh satpol pp.

Ia Camat Amri mengatakan terakhir saya ketemu orang tower bagian administrasi, saya sarankan untuk segera memenuhi panggilan satpol pp & saya minta copy berkas perijinan yang  ada untuk arsip kantor setelah itu gak ada info lagi dan pihak kecamatan sampai sekarang tidak diberi berkas- berkasnya. Tutupnya

Baca Juga  Anggota Polsek Sekaran Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambangi Latihan PSHT

Begitu juga dengan Kepala Desa Tenaru Heri tak mau menjawab konfirmasi wartawan.

Walaupun hingga kini belum ada pihak dari perwakilan tower yang bisa di konfirmasi lantaran belum diketahui pasti siapa pemilik tower yang terletak di belakang tower kecamatan Driyorejo.

Seperti yang di sampaikan salah satu warga Desa Tenaru kecamatan Driyorejo yang rumahnya dekat bangunan tower “ya itu pak tower nggak ada izinnya, saya saja tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemilik tower, dan bagaimana jika tower itu roboh menimpah rumah saya. Siapa yang bertanggung jawab. Ucapnya

Ia juga mengatakan “pasti ada main- main bisa saja tanda tangan saya di palsukan pokoknya mereka sudah memiliki tanda tangan warga sekitar tower.” Pungkasnya

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *