Malang. Mediabangsanews.com ||Aparat kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Terduga tersangka penyiraman air keras yang di tangkap berinisial AW (39) yang tak lain merupakan mantan istri korban warga Simokali, Kecamatan Candi, Kebupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan Tim gabungan Sat- Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka AW (39) di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada 13/12/2023 dini hari.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB.” Katanya
Lebih jauh dikatakan oleh AKP Gandha Syah Hidayat juga memaparkan kejadian bermula saat korban, NH (40) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah pakis pada Selasa 12/12/2023 sekitar pukul 18.00 Wib.
AKP Gandha Syah Hidayat melanjutkan saat melintas di jalan Raya Bunut Wetan, Tiba- Tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri.
Lanjut AKP Gandha Syah Hidayat. Ketika pelaku dan korban sudah dekat, kemudian pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke utara.
“sontak korban menggerang kesakitan dan segera di antar ke Puskesmas Pakis” Ujarnya
Masih dikatakan oleh AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan hingga kaki yang melempuh.
“Tidak hanya itu saja bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.” Jelasnya
Dia (AKP Gandha Syah Hidayat) juga mengatakan kalau cairan yang di gunakan pelaku diduga merupakan cairan atau banyak di kenal dengan sebutan air keras.
“Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas.” Tambahnya
Dikatakan oleh AKP Gandha Syah Hidayat polisi yang mendapatkan laporan, segera melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.
Ia (AKP Gandha Syah Hidayat) melanjutkan Tim Gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. Kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kerta odong- odong, Sumokali, kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
“pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di polsek Pakis” Imbuhnya
Disebutkan oleh AKP Gandha panggilan kesehatiannya menyebut pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Sebelum mengakhiri AKP Gandha juga menyampaikan pelaku telah ditetapkan Sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 Juncto pasal 351 ayat 2 kitap Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan berat dengan pasal tersebut pidana penjarah maksimal delapan tahun. Pungkasnya
(Adi/Red)