Tuban. Mediabangsanews.com || Pemilik tambang galian C tanah merah di Dusun Koro, Desa Pongangan, Kecamatan Marakurak, Kabupaten Tuban. H. Maksum saat dikonfirmasi Redaksi Mediabangsanews.com melalui sambungan via chat WhatsApp di No. 081x xxxx x889 mengatakan kalau galian tersebut milik pak jaksa negeri tuban.
Saat dikonfirmasi redaksi mediabangsanews.com mengenai tambang yang ada di Koro H. Maksum mengatakan “Kalau galian tersebut milik pak jaksa Negeri Tuban.” Ucapnya pada Minggu 10/12/2023
Lebih jauh H. Maksum menjelaskan ini bukan nambang pak seperti rekan-rekan yang lain sambil menyebut nama pemilik tambang laiinya. Mereka juga tidak memiliki izin.
Masih H. Maksum saya hanya pemerataan saja pak. Tanah yang miring saja karena lokasinya lahan pertanian. Ujarnya
Ia (H. Maksum) juga melanjutkan karena terlalu tinggi dan miring ya kami ratakan dengan tujuan utamanya kalau ditanami dan dipupuk saat hujan pupuknya tidak lari terbawa air hujan. Dalihnya
Karena H. Maksum menyebut oknum jaksa negeri Tuban jadi menarik untuk lebih jauh mengonfirmasi. Ketika dikonfirmasi lebih jauh H. Maksum mengatakan “ Tapi orangnya sudah meninggal la kedok nok kuburan e kono yo.” Maksudnya apa ngomong seperti ini. Sepertinya H. Maksum mempermainkan wartawan saat konfirmasi.
Redaksi mediabangsanews.com masih memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan/ sumber yang diberitakan untuk melakukan hak jawab.
(Red)