Merasa di Tipu Investasi Saham Bodong hingga mencapai Milyaran Rupiah  Kuasa Hukum Dr. Hendra Wijaya Lapor Polda Jatim

Surabaya. Mediabangsanews.com || Dengan maraknya keluhan dari masyarakat akan terjadinya dugaan ‘Investasi Bodong’ ada dugaan sudah banyak memakan korban yang mengalami kerugian hingga mencapai Ratusan Milyar Rupiah maka

  • Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H.,
  • Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom., S.H., M.H
  • Bella Yulianus Lintangsari, S.H., M.H.,
  • Ephin Apriyandanu, S.H., M.H.,
  • Edy Sanjaya, S.H., M. Hum.,
  • Happy Nurani Sipahutar, S.E., S.H.,

Ke semuanya merupakan Advokat & Advokat Magang, Konsultan Hukum, Mediator, dan Kurator pada Law Firm ‘Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H., & Partner’ yang beralamatkan di Jalan Erlangga Raya 41 B-C Semarang (Selasa 27/11/2023)

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan:

Nama: Yovita Natalia Candra, Ditreskrimsus Polda Jatim sehubungan dengan telah terjadinya permasalahan hukum dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi bodong sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan 378 KUHP, Yang dilakukan oleh Amelia Hutomo Chandra, S.E., yang diduga membawa lari dana investasi hingga mencapai Ratusan Milyar Rupiah

Untuk selanjutnya disebut sebagai Teradu

Menurut kuasa Hukum Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H bahwa kasus ini bermula ketika korban pada bulan September tahun 2023 berkomunikasi dengan Amelia terkait kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Kresna dan Repo Saham TOPS

Dulunya korban dan terduga pelaku adalah teman sesama Marketing di kantor Chrima Core Surabaya

Bahwa pada tanggal 19 September 2023, Teradu menghubungi pengadu dengan alasan menawarkan bantuan dengan tujuan meminta pengadu untuk menginvestasikan sejumblah uang di PT. Benefeed yang akan digunakan untuk Trading Saham dan dijanjikan akan diberikan bagi hasil. Ucap Dr. Hendra Wijaya

Baca Juga  Polres Gresik Amankan Tempat Produksi Surat Suara Pemilu 2024

 

Lebih lanjut Bahwa pihak teradu menyatakan sudah banyak membantu nasabah dan berjanji akan membantu pengadu mengganti kerugian dari kasus gagal bayar sekuritas sebelumnya dan juga berjanji akan mengganti kerugian Nasabah pengadu yang lain.

 

Bahwa teradu adalah pendiri dari PT. Benefeed yang berkantor di G- Walk Citraland Surabaya.

 

Teradu menyatakan kepada pengadu, dapat menghasilkan keuntungan yang lebih dari cukup untuk membayar bagi hasil kepada nasabah dan teradu menjanjikan bagi hasil 10% untuk tenor penempatan 2 Bulan. Teradu bahkan menunjukkan dan memberikan bukti berupa Sertifikat penempatan, Bukti- bukti tranfer nasabah dan KTP nasabah yang saat ini sedang menempatkan dananya di teradu, Imbuh Hendra Wijaya

Adapun sejumblah bukti percakapan Via WhatsApp terlampir, setelah iming- iming tersebut kemudian pengadu melakukan tranfer sejumblah uang ke rekening teradu sebesar Rp.100.000.000., yang akan jatuh tempo dalam waktu 2 Bulan yaitu 19 November 2023 dengan bagi hasil sebesar 10%

 

Bahwa pengadu dan teradu masih terus saling kontak dimana teradu menunjukkan bukti- bukti saham yang teradu beli dan sudah berhasil mengantongi untuk yang besar dan teradu juga menawarkan kepada pengadu untuk mengunjungi kantornya di G- Walk Citraland Surabaya.

Sudah dilakukan kunjungan oleh pengadu yang mana kantornya terlihat Normal dan ada Aktifitas yang ternyata kemudian diketahui bahwa PT Benefeed merupakan perusahaan teradu yang bekerja dibidang Sosial Media Agency dan Software development.

Baca Juga  Aksi Heroik !!!,,, Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi S,H Bantu Warga Yang Alami Lakalantas

Bahwa komunikasi antara pengadu dan teradu terus berlanjut dan teradu beberap kali mengunjungi pengadu di Malang dan bahkan meminta referensi Klien yang lain dengan iming- iming akan diberikan komisi membantu Nasabah yang lain yang uangnya belum cair di kasus repo saham

Kemudian teradu menawarkan penempatan 2 Mingguan dengan imbal hasil yang cukup besar, dan disebutkan bahwa akan digunakan dalam proyek IPO saham BREN dan STRK yang mana kedua saham ini pernah naik pesat dan mencapai keuntungan 600% – 700%

Kemudian korban lain nya yang juga  suami Pengadu yaitu Mario Fernando pada saat ditawarkan memang sedang ada dana tidak terpakai karena bisnisnya sedang tidak jalan. Karena suami Pengadu sudah pernah beberapa kali bertemu dengan Teradu dan selalu di iming-imingi dan diyakinkan bahwa investasi ini bukan Money Game atau skema Ponzi, akhirnya suami Pengadu pun tertarik  dan mencoba berinvestasi;

Bahwa permasalahan ini mulai muncul ketika Penempatan uang /investasi dari suami Pengadu tidak bisa dicairkan dan kemudian Pihak Teradu yang awalnya komunikasi lancar menjadi sulit dihubungi baik via chat WhatsApp ataupun telepon.

 

Atas dasar tersebut maka Pihak Pengadu dan suaminya memilih untuk mendatangi kantor PT. Benefeed di Surabaya. Pada saat berhasil menemui Teradu, baik Pengadu dan suaminya tidak mendapatkan jawaban yang pasti penyebab gagal bayar oleh Teradu dan beralasan yang cenderung berputar-putar dan berubah-ubah setiap kali di konfirmasi oleh Pengadu dan suaminya.  sempat beberapa kali Pengadu dan suaminya ditemui oleh orang tua (mama) dari Teradu, akan tetapi tetap tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Baca Juga  Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Paruh Baya Asal Banjarejo, Sukodadi Tewas.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh teradu dan karena tidak adanya itikad baik serta kepastian pembayaran kewajiban dari Teradu yang patut diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan Investasi Bodong terhadap Pengadu, maka Pengadu akhirnya melaporkan perkara ini kepada pihak yang berwajib karena telah mengalami kerugian, baik materiil maupun immaterial.

 

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan:

 

“Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 105

“Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Dengan demikian bila ada korban lagi selain Yovita Natalia dan Mario Fernando bisa melaporkan ke langsung ke Ditkrimsus Polda Jatim.

(*)