Sosper Tahap VIII Wongso Negoro Rangkul Masyarakat, Optimalkan Penerapan Peraturan Perundang-undangan kab. Gresik

Berita349 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com|| Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro Mensosialisasikan Peraturan Perundang- undangan terhadap masyarakat. Hal ini dilaksanakan supaya semua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di Kabupaten Gresik bisa dipahami oleh masyarakat. Sehingga nantinya bisa lebih optimal dalam Penerapannya

Sosialisasi perundang undangan di laksanakan di kediaman Anggota DPRD Gresik (Wongso Negoro) tepatnya di Dusun Bongsowetan, Desa Penggalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pada Minggu 12/11/2023

Sosper tahap VIII tahun 2023 untuk membahas mengenai perda kabupaten Gresik No.5 Tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman

Pada kesempatan itu Wongso Negoro selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar mengajak masyarakat terutama para pelaku usaha makanan dan minuman yang belum punya izin agar segera mengurus izin usaha melalui OSS secara Online atau ke Mall Pelayanan Publik

Baca Juga  Turunkan Angka Stunting Pemkab Mojokerto Gencarkan Program SEHATI dan SEJOLI

“sesuai dengan Perda Gresik No.5 Tahun 2019 untuk para pengusaha di bidang makanan dan minuman di wilayah kabupaten Gresik diwajibkan mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS secara onlain atau di Mall Pelayanan Publik pada Dinas DMPPTSP secara Gratis” ucapnya singkat.

Di tempat yang sama dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik Fauji Budi Setiawan yang kapasitasnya sebagai Narasumber memperjelas mengenai Perda No.5 Tahun 2019 tentang izin usaha jasa makanan dan minuman terhadap seluruh tamu undangan yang hadir Dalam undangan Sosper.

“setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB baik Pelaku usaha kelas menengah maupun kelas atas namun ada perbedaan dalam NIB” terangnya

Baca Juga  Gali potensi dan wujudkan gerakan literasi pemuda desa kandangan adakan lomba menulis cerita bertema "Desaku Tercinta"

Fauji Budi Setiawan juga memperjelas lagi “Apa bila para pelaku usah yang hasilnya diatas 500 juta wajib kena pajak, sementara untuk pelaku usaha yang hasilnya di bawahnya tidak wajib.” Tambahnya

Lanjut Fauji Budi Setiawan juga memberitahukan kepada para undangan bahwasanya untuk pengurusan NIB sangatlah mudah syaratnya hanya KTP dan No Handphone/ WhatsApp serta tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendaftar. Ucapnya

Sebelum mengakhiri Fauji Budi Setiawan juga menambahkan bahwa dengan memiliki NIB tersebut bisa mempermudah para pengusaha makanan dan minuman meminjam kredit di Bank dengan tujuan untuk meningkatkan usaha yang dijalankan. Pungkasnya

(Sut/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *