Galian C Diduga Ilegal, Bebas Beroperasi Di Wilayah Kedamean

Berita100 Dilihat

GresikMesiabangsanews.com 

Masyarakat khususnya Gresik selatan layak mempertanyakan kinerja jajaran kepolisian Polres Gresik dan juga pemkab Gresik. Pasalnya banyak para pelaku galian c yang di duga tidak memiliki izin alias ilegal, namun belum ditertibkan dan juga belum tersentuh oleh pihak kepolisian. Tindakan para pelaku galian c, selain bisa merusak lingkungan, pemerintah kabupaten Gresik juga tidak bisa menarik pajak dari yang bersangkutan untuk PAD (pendapatan asli daerah) karena mereka tidak mengantongi izin resmi.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan wajib dan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil, tanah urug atau timbun.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang liar bisa mengakibatkan terganggunya habitat alam. Beranjak dari kondisi itulah yang kemudian menyebabkan banjir di Gresik selatan yang menimbulkan kerugian harta benda bahkan nyawa.

Baca Juga  Usai Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Sambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1445 H. Ini Yang Dikatakan Kapolsek Menganti.

Untuk menanggulangi hal tersebut, masyarakat sebenarnya tahu bahwa di daerahnya terjadi penambangan galian c secara ilegal. Namun, bisa jadi mereka tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib, karena tidak mau berurusan dengan preman yang biasanya menjadi backing pelaku galian c ilegal. Makanya, masyarakat memilih diam dan pasrah menunggu bencana apa yang akan terjadi akibat rusaknya ekosistem yang di sebabkan pelaku tambang.

Seperti galian c yang ada di desa Menunggal kecamatan Kedamean kabupaten Gresik. Meski diduga tidak memiliki izin, namun dari dalam lokasi tambang, nampak puluhan armada keluar masuk untuk mengangkut tanah galian ke lokasi yang di tuju. Serta mobil armada pengangkut tanpa di lengkapi penutup terpal

Baca Juga  Gat Commander Wish, Anggota Polsek Sekaran Atur Kelancaran Lalulintas Pagi Hari

Sudah beberapa hari pelaku galian c yang di duga ilegal di desa Menunggal tersebut bebas melakukan penambangan liar tanpa memikirkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh usaha tambangnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, masyarakat desa Menunggal tidak ada yang melakukan aksi protes karena tidak tahu bagaimana cara menyikapi masalah galian c. Mereka hanya bisa menunggu ada tindakan dari Pemkab Gresik atau Polres Gresik untuk menertibkan dan memberikan sanksi kepada pelaku tambang yang di duga ilegal tersebut.

“Kami mau protes, tapi protes ke mana pak”, kata warga yang berada di sekitar lokasi galian c yang namanya tidak mau di sebutkan, Kamis, 15/8/2024.

Di ketahui, galian c yang ada di desa Menunggal adalah milik Supri yang juga warga desa Menunggal kecamatan Kedamean – Gresik.

Baca Juga  Suka Cita Natal, Satgas Yonif 512/QY Bersama Masyarakat Kompak Dekorasi Gereja Jelang Natalan.

“Seharusnya pak Supri tahu dan mengerti resiko bagi warga akibat tambangnya nanti. Kami berharap agar pihak pihak yang berwajib segera turun tangan.

Sementara, Supri pemilik galian c, saat akan di konfirmasi tidak ada di lokasi tambang, hanya ada pegawai tambang dan para sopir yang sedang antri menunggu mobil dump truknya di isi muatan oleh operator excavator.

Terpisah, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp nya mengatakan tidak tahu akan adanya galian c yang ada di desa Menunggal. Dia (Kapolsek) berjanji jika ada galian c tak berizin di wilayahnya akan segera diterbitkan.

“Bersama anggota akan kita lakukan Lidik dulu ke lokasi”, kata Iptu Suhari singkat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *