Gresik, Mediabangsanews.com
Saat masuk tahun pelajaran baru, seluruh CPD (calon peserta didik) di wajibkan untuk melakukan daftar ulang. Itu berlaku tidak hanya kepada siswa baru, siswa lama yang naik kelas juga diberlakukan daftar ulang oleh pihak sekolah. Tak jarang, ada pihak sekolah yang memberlakukan daftar ulang tersebut dengan melakukan pungutan biaya kepada setiap siswa -siswinya dengan alasan yang berbeda.
Seperti halnya di UPTD SMPN 18 Gresik, CPD yang di terima pada sekolah tingkat pertama negeri yang berada di jalan Domas, kecamatan Menganti – Gresik ini di wajibkan untuk melakukan daftar ulang. Siswa – siswi lama yang naik kelas juga tak luput dari aturan tersebut.
Dari pantauan wartawan di lapangan, siswa – siswi lama yang naik kelas dari kelas satu naik ke kelas dua, dari kelas dua naik ke kelas tiga harus melakukan daftar ulang agar namanya aktif di sekolah tersebut.
Agar tidak menimbulkan polemik, saat murid lama melakukan daftar ulang, pihak sekolah tidak memberitahukan ada biaya biaya yang harus di bayar. Namun setelah siswa – siswi aktif mengikuti pelajaran, pihak sekolah akan mengumumkan biaya untuk daftar ulang.
“Tahun lalu saat anak saya naik ke kelas dua, biaya Rp. 240 ribu. Sekarang naik kelas tiga biayanya naik lagi menjadi Rp. 350 ribu”, ungkap wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan, Selasa, 6/8/2024.
Di tanya untuk apa saja biaya sebanyak itu, masih menurut wali murid, pihak sekolah tidak bisa menjelaskan secara gamblang rinciannya. Sekolah hanya memberikan total biaya yang harus di lunasi oleh wali murid.
“Dengan nominal sigitu, anak saya kata pihak sekolah akan di berikan seragam olah raga, tiga pasang kaos kaki, dasi, dan dua bet sekolah”, jelasnya.
Syahrul Ulyah, kepala UPT SMPN 18 Gresik saat di hubungi melalui telepon selulernya tidak mengangkat telepon wartawan, di hubungi melalui WhatsApp nya juga tidak membalas.
Sementara, kepala dinas pendidikan kabupaten Gresik, S. Hariyanto saat di konfirmasi mengatakan bahwa daftar ulang itu gratis, yang harus di bayar adalah biaya personal. Biaya personal menurutnya adalah tanggung jawab siswa dan wali murid, dan dia (Hariyanto) seakan menyetujui adanya biaya yang dibebankan kepada wali murid.
“Sekolah dan pemerintah tidak menanggung biaya itu (personal) jadi itu harus di bayar oleh siswa atau wali murid”, kata Hariyanto.
Hariyanto juga menjelaskan bahwa nominal yang harus di bayar oleh murid untuk biaya personal tidak sama tiap tahunnya. Semua tergantung tingkat kenaikan kelas.
“Kalau keberatan wali murid jangan membeli di koperasi, suruh beli di luar sekolah saja. Tahun kemarin dan tahun ini tidak sama, namanya juga inflasi, semua pada naik. Nasi goreng saja tahun kemarin dan tahun sekarang harganya juga berbeda”, pungkas Hariyanto.
Sementara Aris Gunawan, ketua LSM FPSR (front pembela suara rakyat) mengatakan, jika memang pendaftaran ulang siswa yang naik kelas harus dilakukan, tidak apa apa jika itu memang di perlukan. Namun, masih kata Aris tidak boleh dipungut biaya apapun dan dengan alasan apapun.
“Berapa harga satu setel seragam olah raga, atribut, dasi, dan tiga pasang kaos kaki sih, kok pihak UPT SMPN 18 Gresik harus menyuruh wali murid membayar segitu??. Kalau ada biaya seperti ini, jelas ini bisnis”, cetus Aris.
Lebih lanjut Aris meminta kepada Kemendikbud dan Dinas Pendidikan kabupaten Gresik untuk mengkaji ulang perihal daftar ulang siswa lama. Jika tidak perlu, maka tidak harus dilakukan pendaftaran ulang bagi siswa – siswi yang naik kelas. Karena adanya daftar ulang murid lama bisa menjadi celah Kepala sekolah untuk mendapatkan pundi pundi rupiah dari proses daftar ulang tersebut.
“Kalau hanya biaya personal, kenapa sebanyak itu. Ada dugaan bahwa momen daftar ulang ini di gunakan kepala sekolah negeri untuk mendapatkan pundi pundi rupiah”, pungkas Aris. (*)