Kontraktor Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan M TsN Gresik Tak Mengutamakan Keselamatan Pekerja

Berita93 Dilihat

GresikMediabangsanews.com || Salah satu hak mendasar bagi pekerja di Indonesia yang wajib dimiliki adalah perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Untuk itu, setiap perusahaan wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Jika tempat kerja tidak terorganisir dengan baik dan terdapat banyak bahaya, kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) pun tidak terhindarkan.

Untuk menjaga keselamatan setiap pekerja, perusahaan wajib memberikan APD (alat pelindung diri) yang bertujuan untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Diantaranya ialah helm (pelindung kepala), kacamata (pelindung mata), alat pelindung telinga, alat pelindung pernafasan, sarung tangan, pakaian pelindung, dan sepatu yang semuanya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Baca Juga  Gak Bahaya Tah....? Sabung Ayam di Desa Ngronggot, Nganjuk Bebas Beroperasi, Terkesan Kebal Hukum.

Hal ini dianggap penting mengingat kesehatan pegawai yang kurang terjamin dapat mengakibatkan turunnya produktivitas yang dapat berujung pada demotivasi kerja.

Jika perusahaan lalai dalam menjamin keselamatan pekerja, ini tentu akan berakibat fatal bagi keselamatan pekerjanya. Misalnya menyebabkan pekerja sakit atau bahkan kehilangan nyawanya. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri sangatlah penting bagi para pekerja.

Seperti pekerja yang mengerjakan pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan M TsN Gresik yang berada di Jl. Raya Metatu no.31 dusun Bareng, desa Banter Kecamatan Benjeng – Gresik. Perusahaan tidak mengutamakan keselamatan pekerja. Tanpa menggunakan APD pekerja melakukan aktivitasnya walaupun pada ketinggian tertentu, mereka bekerja tanpa memikirkan keselamatan dirinya.

Baca Juga  Selamat atas terpilihnya H. Abdulah Hamdi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Gresik Periode 2024- 2029

Saat di temui awak media, salah satu pekerja mengatakan, perusahaan memikirkan keselamatan pekerja, betapa tidak, pekerja tidak di berikan APD sebagai sarana untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Jatah APD dari perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan di M TsN tersebut sangat minim. Sehingga tidak semua pekerja mendapatkan jatah APD yang mengakibatkan keselamatan pekerja terabaikan.

“Perusahaan tidak memberi kami APD pak, hanya sebagian yang di berikan. Bagaimana lagi, kita juga butuh pekerjaan ini, yang penting hati hati saja”, ungkap salah satu pekerja, Senin, 15/7/2024.

Dari penelusuran awak media, perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan M TsN Gresik adalah PT. UTAMA ALIM SEJAHTERA, dengan konsultan pengawas CV. PROMA CIPTA CONSULTANT, dan konsultan perencana CV. N.D.E KONSULTAN, No. Kontrak : 286/Kw. 13/03/2024 yang nilai kontraknya Rp. 6.871. 453. 285. 77.

Baca Juga  Bangga..! Bunda PAUD Kabupaten Gresik  Raih Penghargaan Tingkat Nasional Dari Kemendikbudristek RI.

Adanya perusahaan yang tidak mengutamakan keselamatan pekerja memantik emosi ketua LSM FPSR (front pembela suara rakyat) Aris Gunawan. Pemerintah harus ikut bertanggung jawab akan pelanggaran K3, pemerintah harus masif menggugah kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya K3. Perusahaan yang melanggar harus di berikan sanksi hukum yang tegas agar keselamatan, kesehatan, keamanan pekerja terjamin.

“Keselamatan dan Kesehata Kerja (K3) merupakan bagian penting dari hukum ketenagakerjaan. Siapapun yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3 sebenarnya bisa terkena sanksi”, ungkap Aris.

“Perusahaan yang tidak memperhatikan keselamatan pekerja bisa di berikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin”, pungkas Aris.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *