Gresik, Mediabangsanews.com || Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan pribadi ..
Pasalnya, berdasarkan investigasi media di lapangan khususnya di desa, wilayah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yakni Desa Sidowungu yang memungut biaya sesuai SKB 3 MENTRI 150 ribu di tambah PERBUB Gresik 350 jadi 500 ribu akan tetapi ada tambahan biaya untuk pemecahan bidang atau peralihan nama pemohon yang di tarik tambahan biaya sangat fantastik hingga jutaan rupiah.
Menurut pengakuan salah satu warga ,yang enggan mau di sebutkan namanya bahkan lebih dari 5 orang yg berbeda bahwa ,”Kepala Desa (Kades) Sidowungu ada rasa tembang pilih di karenakan adanya program PTSL tersebut bukanlah asli warga pribumi yang di utamakan melainkan orang pendatang yang di utamakan ( kavlingan ) dan dipastikan kepala desa bermain dengan pengkavling dan pengembang,”ungkap warga, Waduh Gawat.
Masih di tempat yang sama bahwasanya warga antusias adanya Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di desa sidowungu tidak transparan di duga kuat ada main bersama oknum perangkat desa menyalagunakan wewenang sehingga warga khususnya Pribumi tidak adanya sosialiasi dari aparatur desa diduga kepala desa sidowungu sudah ada unsur kesengajaan atas informasi publik .warga akan melaporkan kejadian ini ke ranah hukum supaya ada efek jera buat kepala desa yang melakukan hak dan wewenang seenaknya (pungli).
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di Desa sidowungu Kecamatan Menganti di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Meskipun ada perbup, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi di tambah perbub 350 . itu kan sangat berbanding jauh, sedangkan yang di tarik biaya pendaftaran bukan warga sebesar 1juta 500 ribu hingga dua juta ( 2 juta) kalau yang sudah membayar di kasih bukti kwitansi ( titip ) apabila memang berpayung hukum harus bisa membuktikan ke legalitasnya ”ungkap awak media
Untuk selanjutnya,kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Gresik. Jika memang terbukti penyalahgunaan hak wewenang dan pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Maka para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam Program PTSL di Desa sidowungu.
(Red)
bersambung