Gresik, Mediabangsanews.comĀ || Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab Gresik) ternyata kurang taat dalam membayar pajak kendaraan operasional dinas
Salah satunya kendaraan operasional tersebut ialah kendaraan operasional Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) berjenis Kijang warnah biru Nopol W 1280 AP.
Tampak di plat nomer kendaraan tersebut berakhir pada bulan Agustus 2023. hal tersebut diketahui Ketua LSM FPSR Aris Gunawan, S. Sos dan Tim Investigasi gabungan dari berbagai media
Saat mobil tersebut terparkir di halaman balai Desa Karangsemanding, Balongpanggang.
Di ketahui pada saat itu rombangan dari Dinas PMD Kabupaten Gresik melakukan kunjungan ke Kantor Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Kamis 4/07/2024.
Dan mirisnya lagi kendaraan tersebut masih di jadikan kendaraan operasional dan kondisi seperti itu sangat bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pajak daerah khusunya.
Selain itu kalau kendaraan tersebut plat kendaraannya sudah mati tidak boleh di kendarai di jalan hal tersebut mengacu Undang- Undang yang menyatakan kendaraan yang posisinya sudah pati pajak atau plat makan kendaraan tersebut tidak boleh di kendarai di jalan.
Dan aturan soal penghapusan data kendaraan sudah tercantum dalam undang- undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penerapan tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan aturannya sudah terbit sejak 2009 proses sampai terjadinya penghapusan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian plat nomor.
Jika ini di biarkan selama lebih dari dua tahun berturut- turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. Apa bila sudah dihapus kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal di gunakan di jalan.
(Jc/Adi)