Gresik, Mediabangsanews.com || Kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik di geruduk oleh Komisi Pendidikan Rakyat (KPR). Pada Selasa 2/7/2024
Puluhan masa aksi tersebut menuntut Aturan perundang- undangan terkait program wajib belajar 12 Tahun Gratis dan bermutu di semua sekolah. Baik sekolah Negeri maupun Swasta.
Masa aksi menyerukan agar program yang sudah menjadi ketentuan mengikat terkait gratisnya pendidikan. Itu tidak hanya menjadi aturan yang hanya tertulis namun dalam pelaksanaannya sampai hari ini hanyalah menjadi sebuah ilusi yang tak kunjung nyata
Diketahui didalam gedung DPRD Kabupaten Gresik masa aksi KPR (Komisi Pendidikan Rakyat) tidak ditemui siapa- siapa. Mereka berdalih masih ada kunjungan tugas di luar kota.
Masa aksi hanya berhasil menemui salah satu dewan di ruangan. Prinsip pergerakan KPR (Komisi Pendidikan Rakyat) dalam tuntutannya adalah karena masih nasibnya pungli di dunia pendidikan.
Selain itu Aliansi KPR (Komisi Pendidikan Rakyat) juga mengedukasi masyarakat bahwa sekolah yang berbasis swasta pun wajib gratis karena undang- undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwasannya sekolah adalah organisasi atau yayasan yang berbasis nirlaba atau non profit.
Artinya tidak mencari laba
Kemudian Bpk Jumaroh DPRD Komisi IV yang sepakat atas program wajib belajar 12 Tahun bebas biaya dan bermutu.
Puluhan masa aksi tersebut di koordinator oleh Ketua PASSER Jatim Bpk Didik.
(Pan)