Lamongan, Mediabangsanews.comĀ || Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, yakni dari tanggal 3 hingga 14 Juni 2024, Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus kriminal dan menangkap 22 tersangka. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, dalam konferensi pers pada hari Sabtu (29/06/2024).
AKBP Bobby Condroputra merinci bahwa dari 18 kasus yang berhasil diungkap, termasuk di antaranya satu kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dengan satu tersangka, sembilan kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sembilan tersangka, satu kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan satu tersangka, satu kasus pencurian, dan delapan kasus street crime (kejahatan jalanan).
“Alhamdulillah, selama Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Lamongan beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 tersangka dari 18 kasus,” ujar AKBP Bobby Condroputra.
Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti, termasuk enam unit ponsel, satu laptop, dan dua unit sepeda motor. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembunuhan berencana di wilayah Karanggeneng, dengan modus makanan seblak yang dicampur racun tikus.
Lebih lanjut, AKBP Bobby berharap bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lamongan dan menciptakan kondisi yang semakin kondusif.
Setelah konferensi pers, Polres Lamongan juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario kepada pemiliknya, Muhamad Ridwan (39), warga Desa Karangkawis, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Muhamad Ridwan mengaku bersyukur dan senang kendaraan satu-satunya yang dimilikinya dapat ditemukan kembali.
“Alhamdulillah, saya sangat senang sepeda motor yang hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Lamongan, khususnya Bapak Kapolres Lamongan, yang telah berhasil mengembalikan sepeda motor satu-satunya yang saya miliki,” ungkapnya.
(Zam/ Adi)