Satresnarkoba Polres Tuban Berhasil Tangkap Beberapa Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo

Berita115 Dilihat

Tuban, Mediabangsanews.com || -Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tuban berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo, peredaran narkoba tersebut banyak dari kalangan sopir dan karyawan perusahaan di kabupaten tuban.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau yang berhasil mengamankan beberapa tersangka baik kasus sabu-sabu maupun pil double L.

Dari konferensi pers yang digelar selasa (11/06/2024), Waka Polres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake mengatakan dari jumlah 8 orang yang diamankan itu ada sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 31,06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

“Kalau untuk yang kasus sabu-sabu seberat 17,35 gram ini sistemnya ranjau, untuk detail kronologi biar disampaikan oleh Kasat Narkoba,” tutur Kompol Herry sapanya, dikutip dari beritajatim.

Baca Juga  AKP Roni Gelar Safari Jum'at Di Masjid Dani Abu Bakar, Ini Pesannya

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, bahwa sabu-sabu seberat 17,35 gram berhasil digagalkan oleh petugas saat akan dijual yang nantinya lokasi penjualan sudah ditentukan tepatnya di pinggir jalan dengan menaruh barang haram tersebut dan ditinggalkan.

“Jadi barang ini ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut sesuai lokasi yang sudah ditentukan tadi,” ujar AKP Teguh Triyo Handoko.

Dari informasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K, warga asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, untuk lokasi transaksi sendiri di jalan Semarang, tepatnya di Kecamatan Tambakboyo. “Dari informasi itu, kami amankan dengan cara jebak ranjau dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 17,35 gram,” terang Teguh.

Baca Juga  Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Arief Kurniawan Menjadi Kapolres Gresik.

Saat ditanya bagaimana K mendapatkan barang haram tersebut, menurut Teguh berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut K mendapatkan barang itu dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan dan kini kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan nanti dapat kita Rilis lagi,” paparnya.

Selain itu, dari keterangan tersangka setiap satu gram sabu-sabu yang ia dapatkan dengan harga Rp 1,1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban dengan harga Rp 1,7 juta.

“Iya, dari informasinya dijual dengan harga Rp 1,7 juta dan sasarannya ini menyasar ke pekerja atau karyawan dan sopir-sopir di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban,” jelas Teguh.

Baca Juga  Miris..! Debt Collector Nekat Teror Masyarakat. Satgas DPC Grib Jaya Probolinggo Mengencam Keras dan Angkat Bicara.

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar.

(Adi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *