Menjual Buku LKS Melalui Paguyuban. Kepala Sekolah UPT SD Negeri 222 Gresik Selalu Menghindar dari Konfirmasi Wartawan

Berita627 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com ||Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, Perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun PP tersebut ternyata diabaikan oleh kepala sekolah negeri.

Bahkan dinas pendidikan pada setiap kabupaten di Indonesia juga terus mewanti wanti agar seluruh sekolah Negeri, baik tingkat SD, SMP, Maupun SMA agar tidak menjual buku pegangan atau Buku LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada siswa didiknya

Hal tersebut terjadi di salah satu SD Negeri di Kecamatan Menganti. Pihak sekolah melalui paguyuban yang di tunjuk pihak sekolah dengan sengaja dan terang- terangan dan sepertinya ada yang koordinir untuk menjual LKS.

Baca Juga  Teroganisir Para Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU 54.661.39 Wates, Blitar. ini Kata Wakil Sekertaris DPP LSM Gempar.

Dan parahnya lagi hasil dari penjual LKS tersebut diserahkan atau di setor ke pihak tertentu.

Menurut pantauan dari investigasi wartawan sekolah yang ada di Jalan Ngablak Rejo, Desa Gempol Kurung,Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik lebih tepatnya di UPT SD Negeri 222 Gresik masih saja menjual buku LKS setiap semester ke anak didiknya.

Salah satu wali murid yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan “Tolong ya pak jangan menyebut nama saya di pemberitaan saya takut pak.” Ucapnya

Lebih jauh dia mengatakan itu lo pak rumahnya yang menjual LKS. Semua wali murid disarankan membeli di sana pak, Sembari menunjukan wartawan. Posisi rumahnya yang menjual buku LKS. Pada Jum’at 07/06/2024

Baca Juga  Polres Lamongan Gelar Patroli Harkamtibmas di Wilayah Hukum Kabupaten Lamongan

Uniknya lagi untuk mengelabuhi wartawan agar penjualan LKS tersebut tidak di ketahui wartawan penjual yang di percaya menjual LKS sering gonta ganti dan itu juga tetap masih dalam kendali dan dikoordinir oleh Guru Di sekolah tersebut. Ungkapnya

“Wali murid wajib untuk membeli LKS, karena takut anak kami ketinggalan pelajaran, makanya semua wali murid terpaksa membeli”, jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media berusaha menghubungi Maskuri yang di ketahui sebagai kepala sekolah UPT SD negeri 222 Gresik. Namun, beberapa hari wartawan mencoba menemui kepala sekolah tersebut tidak ada di kantor. Dia (Maskuri) selalu beralasan ke dinas pendidikan Gresik.

“Maaf saya ke dinas kabupaten”, ucap Maskuri setiap di konfirmasi melalui WhatsApp selulernya.

Baca Juga  Kapolres Gresik pimpin pergantian Kasat Intelkam dan Kapolsek Manyar

Hingga berita ini di tayangkan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 222 Gresik masih Bungkam.

(Adi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *