Dua Tersangka Pencuri Motor Asal Bulak Banteng Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya, Mediabangsanews.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim kembali berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya. Berinisial AA (38) dan PBP (20)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kedua pelaku inisial AA (38) dan PBP (20) juga bersama dua rekannya yakni AR dan AB yang saat ini berstatus DPO, mencari sasaran sepeda Motor yang di parkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci T yang di gunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil.” Ungkapnya pada Selasa 28/5/2024

Lanjut Iptu Suroto penangkapan ini berawal keempat pelaku usai melakukan pencurian Motor di depan rumah korban nya di Kalimas Baru 2 Gang Timur, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06.00 wib silam. Katanya

Baca Juga  Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari Berhasil Diamankan Oleh Polres Tuban.

Iptu Suroto menjelaskan Sebelum melancarkan aksinya tersangka AA mendatangi Tersangka AR di Kedungmangu Surabaya dengan maksud dan mengajak untuk mencuri sepeda motor di kalimas Baru Surabaya. Ujarnya

Masih dikatakan Iptu Suroso Selanjutnya AA dan AR bergeser menuju warkop Giras di Kedungmangu untuk menjemput PBP yang akan bertugas sebagai eksekutor. Jelasnya

Ia (Iptu Suroso) menambahkan Kemudian pada hari Selasa 14 Mei 2024 Pukul 01.00 Dini hari mereka boncengan Tiga menuju lokasi di daerah Kalimas Baru Surabaya.

“Di sana sudah menunggu tersangka AB.” terangnya

Lebih jauh Iptu Suroso memaparkan Selanjutnya tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban, sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.

Baca Juga  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung & Apresiasi Kejaksaan Agung

“Kemudian tersangka AB ini menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi,”Paparnya

Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.

“Lalu tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya,”. Jelasnya

Dia (Iptu Suroso) mengatakan Aksi komplotan itu sempat terekam CCTV dan diketahui korban yang berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP di rumah masing- masing dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga  Tersandung Kasus Sabu, Kabid Satpol PP Gresik Aktif Menjabat, BKPSDM Tunggu Surat Dari OPD Terkait.

Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” jelas Iptu Suroto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto

(Ark/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *