Kanit Binmas Polsek Babat Aipda Sholikim Lakukan Patroli Dialogis Himbau Petani Desa Datinawong Terkait Jebakan Tikus Listrik

Berita152 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com || Menjaga stabilitas Kamtibmas terus dilakukan oleh Polsek Babat, agar wilayah hukumnya tetap dalam suasana aman terkendali.

Jika keadaan aman dan tertib, maka masyarakat akan bisa melakukan aktifitas sesuai dengan bidangnya dengan leluasa dan diharapkan bisa mencapai hasil yang maksimal.

Selaku Kanit Binmas Polsek Babat Aipda Sholikin bersama perangkat Desa Datinawong menghimbau dengan pada masyarakat petani untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik, dengan memasang banner himb

Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut. Salah satunya memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.

Petani berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus dengan cara memasang jebakan yang beraliran listrik, tapi justru  menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat  tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.

Baca Juga  Gak Bahaya Tah......! SMA Nusantara Menahan Ijazah Muridnya Gegara Karena Ada Tunggakan yang Belum di Selesaikan.

Terkait hal ini, Polsek Babat menegaskan, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.

Karena pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap  ilegal. Misalnya, izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Maka tindakan seperti itu bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena  ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.

“Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” kata Sholikin.

Baca Juga  Polres Gresik Gelar Pemeriksaan Secara Berkala Untuk Pastikan Kesehatan Anggota dan ASN

Selaku anggota Polsek Sholikin mengatakan bahwa keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.
“Mari kita menjaga keamanan di daerah kita masing-masing agar keadaan kamtibmas tetap kondusif. Dan untuk penanggulangan hama tikus bisa di bicarakan dengan Dinas Pertanian dan Poktan untuk mencayi solusi yang aman tidak mengakibatkan permasalahan yang lebih berat” paparnya.

Sholikin juga menghimbau agar jika diketahui ada potensi yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban segera melapor ke Polsek Sekaran, agar bisa diantisipasi dan di berikan solusinya.

“Jika terjadi gangguan kamtibmas segera lapor ke Polsek, selanjutnya akan diadakan RJ (Restorative Justice) atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional” pungkasnya.

Baca Juga  Patroli Dialogis Obyek Vital Guna Daya Cegah Tangkal 4C

(Zam/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *