Polisi Gresik Berhasil Mengamankan Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Pemuda Asal Sidoarjo di Driyorejo, Tiga Orang dinyatakan DPO.

Hukum Dan Kriminal1115 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan komplotan pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap pemuda asal Sidoarjo di Driyorejo hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersiar kabar polisi sudah berhasil menangkap sebanyak enam orang pesilat dan tiga orang lainnya masih berstatus DPO.

Menurut informasi mereka mengeroyok korban berinisial SW (20) asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Dan kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 19/5/2024 dini hari di depan warung Hamas Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Korban SW (20) dikeroyok para pelaku dan di kepruk botol kaca hingga mengalami geger otak dan koma selama beberapa hari di rumah sakit.

Korban mendapat perawatan di RS Petrokimia di Driyorejo, Kemudian perawatan instensif di Surabaya dan menghembuskan nafas terlahir pada Kamis 23/5/2024 dini hari.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

Ternyata tidak hanya SW (20) para pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain dan mengeroyok korban M. Suhirman dan M. Ady Sapitra. Kedua korban selamat dan langsung melapor ke polisi Serta diobatkan dan di visumkan ke Puskesmas Driyorejo.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian. Enam pelaku yang diamankan adalah CD (18th) NR(19th) dan MN (19th), mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca Juga  Diduga Hendak Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Asal Kediri di Tangkap Polisi.

Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

“Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Tembak Jambret yang Tewaskan Ibu di Gresik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun. Pungkasnya

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *