Gresik, Mediabangsanews.com || Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa serta memiliki Senjata Tajam (Sajam) dan di Gunakan untuk mengancam Juru Parkir di Alfamart jalan raya Dusun Sidomulyo, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pemuda asal Menganti diamankan Polisi
Penangkapan berawal dari laporan Polisi Nomor LP/B/17/V/2024/Jatim/ Res Gresik/SPKT Polsek Menganti. Pada Tanggal 13 Mei 2024
Kronologinya seperti ini.
Pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Waktu setempat. Korban Inisial K dan saksi ZRS sedang berada di parkiran Alfamart.
Tiba- tiba datang Pelaku F alias Tompel (28) dengan membawa sajam. Karena dalam keadaan marah pelaku inisial F alias Tompel mengayunkan senjatanya ke arah Korban inisial K namun tidak mengenai Korban inisial K. Dan Aksi Pelaku F alias Tompel tersebut terekam CCTV.
Karena mendapatkan laporan dari warga polisi langsung menuju lokasi kejadian serta berhasil mengamankan pelaku inisial F alias Tompel.
Tersiar kabar bahwasannya Pelaku F alias Tompel Datang ke Lokasi kejadian bermaksud untuk mencederai Saksi ZRS.
Menurut Pengakuan dari Tersangka F alias Tompel Saksi ZRS telah menuding dan menyebarkan informasi palsu. Bahwasanya dirinya (pelaku F alias Tompel) Merupakan informen Narkoba. Ucapnya singkat.
Barang bukti yang diamankan polisi
- Satu buah senjata tajam berukuran 50 Cm dengan gagang terbuat dari kayau
- Rekaman CCTV yang menunjukan tindakan pelaku
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang- undang darurat Rrpublik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan/ pasal 335 ayat 1 Ke 1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan .
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M,. menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Menganti. Ucapnya singkat.
(Moh/Adi)