Gresik, Mediabangsanews.com || Polemik pungutan uang dengan dalih Wisuda (Purna Siswa) kalangan pelajar semakin merajalela. Seperti halnya yang di lakukan oleh SMKN 1 Jurit Kecamatan Cerme diduga memungut biaya untuk wisuda (Purna Siswa) sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Siswa.
Sekedar informasi untuk siswa yang purna ini sebanyak kurang lebih 600 Siswa. Bisa di bayangkan berapa juta yang di dapat dari penarikan iyuran biaya wisuda (Purna Siswa) yang di lakukan oleh SMKN 1 Jurit.
Menurut informasi bahwasanya besaran iyuran tersebut hanya disepakati oleh pihak sekolah dan komite sekolah.
Bukanya sekolah Dilarang untuk meminta sumbangan apapun kepada wali murid atau siswa. Apapun itu alasannya melanggar hukum pendidikan dengan pasal 181 ayat 1.
Komite sekolah dan orang tua siswa diajak kerjasama dengan dalih paguyuban wali murid untuk mengelabui wartawan dan LSM.
Salah satu orang tua siswa yang enggan menyebutkan namanya saat di temui mengatakan sebenarnya keberatan dengan adanya pembayaran sebesar Rp. 350.000 per Siswa. Ucapnya singkat
Di tempat terpisah Ketua LSM FPSR Aris Gunawan berharap sekaligus meminta kepada kepala cabang dinas pendidikan Kabupaten Gresik agar memberikan sanksi teguran serta sangsi tegas kepada Kepala Sekolah SMKN 1 jurit terkait Pungutan atau penjualan atribut wisuda (Purna siswa).
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) khususnya di wilayah Kabupaten Gresik terkait pungutan liar yang bermodus purna siswa agar menindak tegas kepala sekolah SMKN 1 Jurit.” Tegasnya
(Kus)