Daoke Penambang Galian C Asal Desa Lolawang, Dikabarkan di Tangkap Polres Mojokerto

Berita113 Dilihat
Gambar Hanya Ilustrasi

MojokertoMediabangsanews.com || Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto khususnya Satreskrim dikabarkan menangkap inisial R alias Daoke, pria asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ditangkapnya Daoke berkaitan dengan dugaan usaha tambang galian c yang dijalankannya tanpa izin lengkap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Informasi yang diterima wartawan, Daoke ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan atas usaha tambang galian c yang dilakoninya.

Dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengamininya. Perwira Polisi yang pernah bertugas sebagai Kepala Urusan 5 Subdirektorat IDirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersebut, meminta agar pewarta tidak khawatir untuk penanganan kasus Daoke di Satreskrim Polres Mojokerto.

Baca Juga  Turut Tanggapi Isi Surat BK DPRD Lamongan. Ketua LSM Harimau DPW Jatim: Budaya Malu Pemimpin, Etika dan Moral.

“Yang pasti kami tindaklanjuti, jangan khawatir,” tegas Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto.

Di tempat terpisah LSM FPSR Aris Gunawan mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto atas penindakan serta penangkapan pelaku tambang yang diduga ilegal. Ucapnya

Lanjut Aris Gunawan menambahkan bahwasanya LSM FPSR siap mengawal kasus ini hingga selesai dan jangan sampai Polres Mojokerto masuk angin. Katanya

Ditambahkan Aris Gunawan pihak APH harus tegas dalam menindak lanjuti perkara ini dengan tegas dan jangan sampai Daode lepas. Kalau sampai lepas akan ada demo besar- besar dari masyarakat. Pungkas Aris

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *