Proyek Pembangunan Gedung Paud, di Desa Wadakkidul, Duduksampeyan Patut di Pertanyakan.

Berita731 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com || Proyek pembangunan gedung paud, di Desa Wadakkidul, Kecamatan Duduksampeyan patut di pertanyakan. Pasalnya dalam pembangunan gedung Paud tersebut tidak di lengkapi papan anggaran. Sehingga menjadi pertanyaan anggaran/ uang yang di pakai untuk pembangunan tersebut dari mana.

Seharusnya sejak dimulai pembangunan seharusnya papa anggaran sudah terpasang. Hal tersebut mengacu pada undang- undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sekedar diketahui bahwasanya proyek pembangunan tersebut sudah mencapai 75% karena tidak adanya papan anggaran yang jelas lantas wartawan mendatangi kantor Desa Wadakkidul untuk konformasi lebih lanjut.

Namun sangat di sayangkan Kepala Desa Wadakkidul Hamam tidak ada di kantor Desa setempat. Lantas wartawan di temui oleh Sekertaris Desa Wadakkidul.

Baca Juga  Rekom Dari PSI Sudah Turun, Kader Harus Siap Menangkan ..!! H. Abdul Ghofur Dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan.

Saat di konfirmasi Sekertaris Desa Wadakkidul mengatakan bahwasanya dalam membangun gedung tersebut dari wakaf pak. Dan juga anggaran Dana Desa tahun 2024 masuk ke situ Sebesar Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) dan lebih jelasnya tanya saja ke Pak Kades. Ucapnya Pada Jum’at 03/05/2024.

Karena ingin konformasi lebih jauh ke Kepala Desa Hamam wartawan meminta tolong Sekertaris Desa untuk menghubungi Kepala Desa Melalui Ponselnya.

Setelah di angkat Ponsel Sekdes di kasihkan ke Wartawan. Saat di konfirmasi Kades Hamam mengatakan kalau anggaran yang di pakai untuk pembangunan gedung paud dari Hasil wakaf. Tidak memakai anggaran dari pemerintah. Ungkap Hamam Singkat.

Proyek pembangunan gedung paud tersebut terkesan ada yang di sembunyikan pasalnya pernyataan sang Kepala Desa Hamam dan sekertaris Desa Wadakkidul tidak sinkron.

Baca Juga  Saat Bagikan Sertifikat Program PTSL di Desa Gempol Kurung, Menganti Petugas Dari BPN Kab. Gresik Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kalau pun ucapan sang pemimpin dan sebagi  penanggung jawab anggaran yaitu Kades Hamam  mengatakan tanah dan anggaran dari wakaf secara otomatis hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut apakah sudah di alihkan ke Desa.

Lantas kapan proses alih kepemilikan tersebut dilaksanakan, dan apakah ada berita acara mengenai hal ini.

Kami selalu sosial control akan mengkoordinasikan terkait temuan kami di lapangan ke pihak pihak terkait. Apa bila ditemukan adanya penyimpangan dan lainnya akan kami laporkan dan kawal kasus ini hingga selesai.

(Tim Sus) Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *