Foto Ilustrasi
Bojonegoro Mediabangsanews.com ||Seorang sopir truck di Bojonegoro nekat menggelapkan truk majikannya. Lantaran kalah bermain judi slot Online. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, kini pelaku harus menjalani hukuman dan menginap di hotel prodeo Mapolres Bojonegoro.
Diketahui pelaku utama adalah sang sopir bernama Nyoto. Sedangkan Pemilik truk di ketahui bernama Hakim (47) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Karena merasa kalah dalam bermain judi slot maka Nyoto menggadaikan truk milik majikannya kepada Heru Setiawan.
Kemudian truck tersebut di jual patas oleh Heru Setiawan dengan harga sekitar 85 juta rupiah ke Daerah Ngawi.
Diduga kuat Heru Setiawan merupakan sindikat mafia penjualan mobil karena menurut keterangan beberapa saksi yang tidak mau di sebutkan namanya Mengatakan hal ini bukan yang pertama dilakukan oleh Heru Setiawan dan dalam aksinya Heru Setiawan selalu bebas tak tersentuh oleh hukum.
Menurut informasi yang di dapat dari berbagai sumber bahwasannya untuk proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh Polres Bojonegoro Unit 5. Dalam kasus penggelapan ini kedua tersangka sudah di tahan dan dilakukan proses hukum.
Hakim sebagai pemilik mobil merasa dirugikan secara moril maupun meteril karena dalam perkara ini ia harus tetap mengalami kerugian sebesar kurang lebih 200 Juta.
Dan Hakim juga berharap besar kepada Pihak Kepolisian untuk bisa mempenjarakan pihak- pihak yang ikut dalam penggelapan mobil Truck nya mulai sopir hingga penadahnya.
Diduga masih ada satu pelaku lagi yang turut serta dalam melakukan penggelapan mobil tersebut yang saat ini masih DPO. Diketahui bernama Ropendi Beni Eko.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah di konfirmasi wartawan melalui chat WhatsApp terkait keseriusan dalam pengungkapan kasus ini bagaimana. Masih belum membalas konfirmasi wartawan.
(Zam/Red)