Pasuruan Mediabangsanews.com ||Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diduga telah melanggar aturan pemerintah terkait dengan program dari Pemerintah yaitu PTSL.
Sekedar diketahui program PTSL di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mendapat quota PTSL kurang lebih 1000 bidang.
Beredar kabar kalau program PTSL di kelurahan tersebut biaya PTSL di patok di Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk perbidang tanah.
Karena mendengar kabar tersebut lantas awak media berusaha mencari informasi yang lebih akurat kepada warga. Ternyata salah satu warga yang membenarkan adanya hal tersebut.
Sesuai dengan hasil konfirmasi lewat telepon Lurah Bambang “menyampaikan tentang besarnya quota hanya 600 bidang, karena tanah warga banyak yang sudah bersertifikat sehingga tidak sampai 1000 bidang.” pada 27/03/2024
Lanjut dikatakan oleh Lurah Bambang “Terkait besarnya biaya PTSL setiap bidang Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu)
Masih dikatakan oleh Lurah Bambang “Dasar tentang penetapan biaya PTSL tersebut sebesar Rp.500.000 tersebut merupakan kesepakatan dengan warga dan dengan desa sekitar yang ikut program PTSL.”
Beliau juga mengatakan “Sudah ada yang datang 2 orang pak kantor dan menyebut nama wartawan. Setelah di cek nama wartawan tersebut adalah bukan satu media dengan kami.”
Sebenarnya ada apa dengan hal tersebut..? Kuat dugaan bahwa PTSL di Kelurahan tersebut dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan.
Lurah dan panitia serta beberapa oknum diduga telah membuat kesepakatan jahat yang tujuannya untuk melegalkan pungli dalam program PTSL
Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan bupati pasuruan (Perbup) no 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.
Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah sudah diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.
Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
(Red)