Giat Jumat Curhat Polsek Sekaran di Balai Desa Siman Kecamatan Sekaran

Polisi103 Dilihat

Lamongan Mediabangsanews.com ||Dalam kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar Polsek Sekaran, di Balai Desa Siman turut hadir Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S,sos M,H,Iptu Misnan, Aipda Nurhasan, Masyarakat,Kepala Desa Sodikun, menanyakan tentang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang belakangan ini ramai digunakan oleh anak-anak muda baik dalam ikatan club maupun perorangan.(22/03/24)

“Apakah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor itu di ijinkan,” tanya Kepala Desa Sodikun kepada Kapolsek.

Sodikun juga menyampaikan pada bulan suci ramadhan banyak kalau sore hari pemuda yang mengendarai kendaraan R2 mengunakan knalpot Brong dan itu sangat menganggu warga.

Kompol Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S,sos,M,H, langsung menanggapi pertanyaan Kepala Desa Siman”Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat kita akan selalu melaksanakan Patroli bersama koramil untuk mencegah adanya kegiatan tersebut,” ucap Kharis.

Baca Juga  Anggota Polsek Babat Giatkan Patroli Malam Hari Sebagai Upaya Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dijelaskan lebih lanjut aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. Penggunaan knalpot brong (bising) dapat membuat pengendara lain merasa terganggu.

Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya. Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Pemasangan Bedner Himbauan Larangan Bermain Atau Berenang di Saluran Irigasi Waduk Desa Kuripan

“Tidak hanya diberikan tindakan tilang, polisi akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar,” Pungkasnya”.

(Zam/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *