Lamongan Mediabangsanews.com ||Sangat miris, untuk mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah-olah luput dari perhatian.Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek Dan Rusak, bahkan terlihat kusam Masih Terpakai Serta. Berkibar didepan Balai Desa Siwuran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.(20/03/24)
Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidak lah didapat dengan mudah. namun Kemerdekaan itu Direbut dengan mengorbankan Jiwa, Darah dan nyawa oleh para Pahlawan kita. Karena itu setelah kita Merdeka kita harus menghargai jasa-jasa Pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan itu dengan cara. mencintai dan mengisi serta mempertahankan Kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara, Hal itu dapat kita. ekspresikan dengan cara. menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara.
Bila kita ingin sukses dan berhasil pada setiap usaha yang kita kerjakan kita harus telaten dan teliti terhadap hal-hal kecil yang. berhubungan dengan pekerjaan dan usaha kita. Hal itu menandakan bahwa kita bekerja dengan hati karena kalau kita bekerja tanpa hati namun hanya karena rutinitas sambil menunggu tanggal gajian setiap bulanya maka hal kecil yang dapat berakibat fatal di pekerjaan kita itu tidak akan dapat kita pedulikan walau pun sangat nyata dan kasat mata karena terlihat dengan jelas didepan mata kita.
Seperti yang dipertontonkan Balaidesa awak media menemukan pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam di halaman Balai Desa Siwuran,Kondisi Bendera Merah Putih ini terlihat sudah sangat Parah karena pada bagian ujung dan tengah Bendera itu ditemukan sudah Robek hampir jadi dua.
Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, memperhatikan lingkungan kerjanya. Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari aparat Desa tersebut karena itu meminta Bupati melalui camat agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa serta Perangkatnya.
pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang Kepala Desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia. Padahal semua biaya di Kantor Desa ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut.
Padahal sudah jelas undang-undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan pemerintah desa Siwuran maupun dinas terkait,sepertinya tidak menghargai dan seolah-olah tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-ndang terkait penggunaan dan pemakaian bendera tersebut.
Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di depan kantor balai desa tersebut dan telah bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009.
Sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang negara republik indonesia nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang merusak, merobek,menginjak-injak,membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara,
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang itu di pasal 66.
Setiap orang yang merusak merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”Pungkasnya.
(TIM)