Rentenir Berkedok Uang perkumpulan  Dibak Sang Pengelola Bernama Hj. Ngati Malah Menantang Saat Di konformasi Wartawan.

Berita711 Dilihat

Mojokerto Mediabangsanews.com || Sang koordinator rentenir berkedok uang dari perkumpulan dibak bernama Hj. Ngati menantang saat di konfirmasi Wartawan mengenai bungah hutang dari uang perkumpulan dibak. Berdalih sudah ada kesepakatan sama oknum Bu Nyai dan oknum Pak Yai. Kalau saya (Hj. Ngati) lebih menurut sama pak Yai dan Bu yai dari pada sama wartawan.  Pada Sabtu 10/03/2024.

Saat di konfirmasi wartawan Hj. Ngati mengatakan kalau mengenai bunga sudah ada kesepakatan dari para Bu Nyai dan Pak Kyai.

Lanjut Hj. Ngati mengatakan kalau masalah bungah tersebut juga sudah disepakati oleh para jamaah. Kalau tidak bisa membayar hutang Pokok + Bunga makan akan di tambahkan terus sampai bisa melunasinya.

Baca Juga  Polsek Babat Terus Tingkatkan Patroli Dialogis Kamtibmas Kewilayahan Utamanya Pada Malam Hari

Masih Hj. Ngati kalau saya ya harus nurut sama kyai kenapa kok harus nurut sama wartawan. Tutupnya

Menurut Tokoh Masyarakat Sekitar yang enggan di sebutkan namanya tersebut mengatakan iya pak nanti akan saya panggil yang bersangkutan.

Diapun menjelaskan bahwasanya dulu sudah pernah di panggil dan di nasehati akan tetapi Hj. Ngati tetap inginnya menang sendiri. Sampai jamaah dibak saja apa kata dia (Hj. Ngati) misal jamaah dibak pada hari ini dan kebetulan Hj. Ngati ada keperluan ya di undur seharusnya kan tetap berjalan dan yang bersangkutan izin karena kepentingan pribadi

Masih di katakan oleh Tokoh masyarakat saya pribadi kalau lihat bungah seperti ini ya itu perbuatan salah, dan tidak benar apa lagi mengatasnamakan Bu Nyai dan Pak Kyai segala. Tutupnya

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Babat Giatkan Patroli Obyek Vital SPBU

Menurut aktifis 1998 Imam Gaek mengatakan yang namanya bunga dari hutang tersebut ya harus melalui prosedur kalau bunganya terlalu besar ya jelas menyalahi aturan.

Lanjut di katakan Imam Gaek apalagi rentenir yang bersangkutan tidak mempunyai badan hukum yang jelas. Atau bodong itu sangat- Sangat jelas menyalahi aturan bisa di pidana.

Masih imam Gaek melanjutkan kalau di analisa dari penyataan dari Hj. Ngati sungguh sangat tidak menyenangkan sama saja dengan melecehkan profesi wartawan. Dan sepertinya Hj. Ngati ini kebal hukum.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *