Proyek Pendirian Menara Tower Telekomunikasi di Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, Mantup Diduga Tidak Mengantongi Izin.

Peristiwa92 Dilihat

Lamongan Mediabangsanews.com ||Poyek pekerjaan pendirian menara tower telekomunikasi yang berada di kawasan Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan diduga kuat tidak mengantongi izin pasalnya saat di konfirmasi saling lempar bola panas.

Sebelum mendirikan tower seharusnya sudah di lengkapi perizinan bukan malah pendirian tower sedang berjalan lalu melakukan pengurusan izin.

Kalau proyek pendirian tower belum mendapatkan izin dan mulai di kerjakan lantas bagai mana kalau tower telekomunikasi tersebut tiba- tiba roboh dan menimpah rumah warga? Siapa yang akan bertanggung jawab.

Kan sudah jelas dan diatur dalam undang- undang No.32 Tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau ukl- upl wajib memiliki izin.

Baca Juga  Respon Cepat Satlantas Polres Gresik Bantu Evakuasi Pohon Tumbang demi kelancaran Lalu Lintas

Ayat 2 Izin lingkungan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 ditertibkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai mana di maksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL- UPL.

Dalam ayat 3, Sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimiat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL UPL

Dalam ayat 4 Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Secara tegas dalam pasal 109 diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan penjarah paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit saru milyar dan paling banyak 3 milyar.

Baca Juga  Miris..! Warga Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Balongpanggang Memperbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak Secara Swadaya.

Untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai proyek pendirian tower tersebut Kepala Desa Kedungsoko Rianto mengatakan aku gak eroh opo- opo mas dalam bahasa indonesia kurang lebih seperti ini (Saya tidak tau apa apa mas) itu lepas dari urusan Desa.

Tidak sampai di situ saja lantas menghubungi Camat Mantup Suwanto melalui Chat WhatsApp mengatakan yang mengerjakan tower tersebut Vendor mas dan yang jelas vendornya PT.

Lanjut Suwanto kemaren ada yang datang ke kecamatan untuk minta tandatangan yang katanya buat pengurusan izin ke kabupaten tetapi saya lupa nama PT nya apa.?

Warga sekitar saat di konfirmasi mengatakan di sekitaran proyek pendirian tower tersebut warga dengan radius sekitar 60 meter mendapat kompensasi uang sebesar Rp.1.000.000. pak selebihnya terkait perizinan dan lain lainnya tanya sama kepala Dusun Maijo Amak.

Baca Juga  Ketua LSM Gempar Akan Laporkan CV Langgeng Sejahtera Ke APH atas Dugaan Membuang Limbah hasil Produksi Secara Sembarangan.

Lantas Tim Investigasi mengonfirmasi Kepal Dusun Amak melalui Seleulrnya ketika di Chat menghiraukan konformasi wartawan. Dan di telfon berkali kali tidak di angkat. Saat di telfon lagi malah hpnya di matikan.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *