Mojokerto. Mediabangsanews.com ||Komitmen berantas Narkoba, Tim Sat-resnarkoba Polres Mojokerto mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto. Pada Rabu 21/02/2024
Diketahui Dua Desa ini letaknya memang bersebelahan namun beda Kabupaten. Dan terkenal dengan sebutan kampung narkoba.
Sekedar diinformasikan penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo sekitar pukul 10.00 Wib.
Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang di sinyalir mengedarkan barang haram Narkoba jenis Sabu- Sabu.
Sat Narkoba juga melakukan tes Urine On The Spot kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
Dan hasilnya sungguh diluar dugaan ada sekitar 21 diamankan Sat- Narkoba Polres Mojokerto.
Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo Menjelaskan bahwa penggerebekan kali ini berhasil mengamankan sebanyak 21 orang yang terbukti (Positif) mengonsumsi narkoba dari tes urine On The Spot oleh Dokkes Polres Mojokerto.
“Kami mengamankan terhadap ke 19 tersangka dan kemudian dilakukan test urine di tempat yang dilakukan oleh anggota Dokkes Polres Mojokerto. Dan ke 19 tersangka tersebut urinnya terbukti mengandung kandungan metametamina dan ampetamina.” Jelasnya
Lanjut AKP Marji panggilan keseharian dari Kasat Narkoba Polres mojokerto untuk yang 2 orang lagi dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti Narkoba jenis Sabu- Sabu sebanyak 3 klip, Sehingga mereka semuanya kita bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya
Para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang- undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini mereka semua harus nginap di hotel prodeo (Tahanan) Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Kim/ Adi)