Gresik. Mediabangsanews.com ||Pemilu berlangsung pada tanggal 14- Februari- 2024 telah selesai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, pada saat tersebut seluruh masyarakat Indonesia pada pemilu tersebut menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,
Dan seluruh kegiatan pemilu merupakan kegiatan yang sakral, dan sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah Pemilu selesai dilaksanakan di masing- masing TPS baik di tingkat Desa atau kelurahan kemudian dilakukan perhitungan Ulang C1 Plano di tingkat Kecamatan.
Namun pada saat perhitungan suara tingkat Kecamatan ada beberapa wilayah di kabupaten Gresik di temukan adanya perubahan data pada C Plano sehingga dilakukan penghitungan ulang surat suara
Tercatat ada 7 Kecamatan diantaranya: Kecamatan Ujungpangkah (5 TPS), Cerme (2 TPS), Manyar (1 TPS), Kebomas (1 TPS), Balongpanggang (1 TPS) dan Duduksampeyan (1 TPS).
Sebagai pedoman dasar penghitungan ulang adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Tepatnya pada pasal 47 huruf h.
Seperti yang telah terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang telah terjadi kesalahan dalam mencatat perolehan suara pada C1 Plano. Di TPS 2 Desa Jombang Delik.
Tidak hanya di C1 Plano di salinan C1 juga terjadi hal yang sama di beberap wilayah Desa yang penulisannya di salinan C1 ada Kekeliruan tak sesuai dengan C1 Pleno.
Diketahui menurut informasi dari berbagai sumber di TPS 2 Desa Jombang Delik tercatat ada kekeliruan di semua partai dalam mencatat perolehan suara. Contohnya dalam perolehan suara nomor urut calek 1 mendapatkan suara 1 namun sama petugas yang ada di TPS 2 Jombang Delik mencatat jumbelah suara caleg dan partai sehingga hasilnya dobel.
Dan kesalahan itu dilakukan di pencatatan hasil suara mulai dari Perolehan suara di DPRD kabupaten/ Kota DPRD Provinsi, DPR-RI melihat kejadian tersebut semua saksi dari masing- masing mengajukan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara, namun yang di hitung secara manual surat suara hanya DPRD Kabupaten/ Kota Saja.
Dari adanya kejadian tersebut maka perlunya pendidikan dan pemberian bekal pengetahuan yang matang kepada para petugas yang bertugas di masing- masing wilayah TPS sangat penting.
Dalam hal itu guna untuk menjaga terjadi faktor penyebab terjadinya kekeliruan dalam pencatatan perolehan suara.
Tak hanya pemberian bekal pengetahuan, Peran penting petugas Bawaslu dan PPK sangatlah untuk langsung turut serta mengawasi proses pemilu dari mulai awal hingga akhir,
Jika semua proses dilakukan secara profesional dan proporsional kemungkinan kecil terjadi kesalahan sangat minim.
Saat di konfirmasi ketua PPK Kecamatan Balongpanggang Pak Prapto panggilan kesehariannya saat di hubungi melalui Chat WhatsApp di No 0857 3012 XXXX mengatakan kalau permasalahan itu sudah clear. Ucapnya singkat.
(Adi)