Gresik. Mediabangsanews.com ||Kepala Desa Samirplapan Ja’far Shodiq diduga menyalahgunakan wewenang dan selewengkan anggaran tahun 2023 sebesar Rp.600 juta yang di peruntukan untuk pembangunan infratuktur jalan perikanan.
Jalan Infratuktur jalan perikanan tersebut terletak di sebelah utara balai Desa Samirplapan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Tidak di temukan adanya pembangunan/ bangunan. Pada Senin 19/02/2024.
Saat Tim investigasi mendatangi lokasi dan berkeliling untuk melakukan pengawasan tidak di temukan adanya pembangunan/ bangunan Proyek infratuktur jalan perikanan yang anggaranya tahun 2023 sebesar Rp.600 juta.
Tim investigasi gabungan dari beberapa media tersebut menemukan Proyek Jalan lingkungan yang terletak di Dusun Samir Rt 03 Utara Rabat Beton sepanjang 150 Meter.
Dan menemukan bangunan 4 Titik diantaranya di RT 04 Pavingisasi sepanjang 86 M. Dan di RT 05 Pavingisasi sepanjang 40 M. Rabat Beton Sepanjang 40 M. Dan jalan Poros Desa termasuk lingkungan RT 05 Hanya Rabat Beton sepanjang 40.
Kalau di total keseluruhan bangunan Rabat Beton sekitar 230 M. Dan Pavingisasi Sekitar 126 M. Jadi total 356 M. Menelan Anggaran Rp. 550 Juta di tahun 2023.
Karena ingin tau keberadaan fisik proyek pembangunan Infratuktur jalan perikanan Tim investigasi berkeliling lagi dan ingin mencari tahu informasi ke warga sekitaran samirplapan.
Saat di konfirmasi warga samirplapan yang enggan di sebut namanya tersebut menunjukan ke tim investigasi itu lo pak jalan perikanan.
Saat di konfirmasi lebih jauh terkait adanya pembangunan rabat beton di tahun 2023 dan menjawab tidak ada proyek pembangunan pak di tahun 2023 ini di area jalan infratuktur perikanan.
Lebih jauh di terangkan warga bahwa jembatan perikanan yang menghubungkan ke Desa Petisbenem roboh alias jebol. Dan tahun ini tidak ada pembangunan jalan perikanan pak. Jelas warga sekitar.
Sedangkan menurut data ada anggaran untuk infratuktur Jalan perikanan di tahun 2023 sebesar Rp.600 juta di alokasikan ke mana anggaran tersebut?
Kepala Desa Samirplapan Ja’far Shodiq Diduga melakukan penyelewengan anggaran dan melanggar undang undang nomer 19 tahun 2019
atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mencari informasi yang berimbang Tim Investigasi Menghubungi Kepala Desa Samirplapan Ja’far Shodiq melalui no selulernya tidak di respon/ di angkat ketika di konfirmasi melalui sambungan Chat WhatsApp juga di baca aja selayaknya membaca koran
Karena ingin konformasi lebih jauh Tim Investigasi mendatangi kantor Desa Samirplapan Ruangan kepala Desa Terlihat Kosong.
Sampai berita ini di tayangkan kepala Desa Samirplapan belum memberikan keterangan apapun.
Redaksi mediabangsanews.com masih memberikan kesempatan kepada sumber yang di beritakan untuk melakukan hak jawab.
(Pan/Iqb)
Dilangsir dari Bidiknews86.com