Gresik. Mediabangsanews.com ||Sungguh sangat disayangkan saat jurnalis/ wartawan hendak melakukan tugas peliputan hasil pemilu 2024, malah diusir oleh salah satu anggota KPPS. Hal tersebut terjadi di TPS 20 Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Saat perhitungan suara jurnalis/ wartawan hendak meminta izin untuk mendokumentasikan kegiatan pemilu atau hasil pemungutan suara di TPS tersebut malah diusir oleh anggota KPPS. Pada 14/02/2024
“Mas ngapain disini..? Selain dari saksi calon anggota DPD, Panwascam, dan Panitia Pemungutan suara (PPS) tidak diperbolehkan masuk pada kegiatan ini.” Ucap salah satu oknum anggota KPPS sambil memanggil Linmas untuk mengusir wartawan/ Jurnalis.
Sementara itu pada Selasa 13- Februari-2024 Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pidatonya menjelang pemungutan suara di KPU RI Menteng, Jakarta Pusat “ mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan perhitungan suara di TPS, pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara.” Ucapnya
“ Kami berharap pemilih juga ikut hadir menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS dan kami juga mengundang untuk mendokumentasikan, baik mencatat, memfoto arau mengambil gambar vidio kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.” Jelasnya
Oleh karena itu awak media mempertanyakan aturan yang melarang wartawan/ jurnalis melakukan peliputan pada kegiatan perhitungan suara di TPS tersebut
Sementara itu ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori angkat bicara “Petugas KPPS yang melarang wartawan/ jurnalis meliput kegiatan pemilu melanggar Hukum. Ucapnya
“Laporkan saja dugaan pidana UU Pers pasal 18 ayat 1.” Tandasnya
(qbl)