Surabaya. Mediabangsanews.com ||Tak sepantasnya seorang oknum Polisi yang berdinas di Polsek Wiyung Blokir WhatsApp wartawan saat hendak konformasi terkait E-Tilang.
Kalau dikonfirmasi saja no whatsApp wartawan di blokir jelas ada sesuatu yang di sembunyikan oleh oknum Anggota Polsek Wiyung.
Seperti ini kronologinya
Awal mulanya RDH ngopi di kawasan warung Unesa lantas ada anggota polisi dari sat- lantas Polsek Wiyung melakukan pemeriksaan karena melihat ada sepeda motor CB milik RDH memakai knalpot tidak standart/ Knalpot Brong. Kemudian anggota membawa sepeda motor tersebut ke Polsek Wiyung.
Kemudian Oknum Polisi dari Polsek wiyung Iptu Sugeng Wiyoto melakukan penilangan dan melakukan penahanan Motor tersebut.
Lantas Iptu Sugeng Wiyoto memberikan 2 pasal pelanggaran yakni tidak mempunyai sim dan knalpot brong serta sangsi penahanan motor Jenis Honda CB.
Karena motor RDH hanya satu dan motor tersebut di pakai RDH untuk bekerja maka RDH mengambil motor tersebut dengan membawa knalpot standart sebagai bentuk patuh atas aturan.
Saat dikonfirmasi RDH menjelaskan saya sudah penuhi dengan menukar knalpot brong dengan yang standart dan saya juga sudah melakukan pembayaran E- Tilang di Bank BRI KCP Wiyung dengan bayar denda sebesar Rp.1.250.000. ucapnya
Lanjut dikatakan oleh RDH sesuai dengan No Briva 22995-0551908119 dan prin out bukti resi Pembayaran E- Tilang di minta oleh Iptu Sugeng wiyoto
Masih RDH kalau bukti Resi saya di minta oleh Iptu Sugeng wiyoto bagaimana saya mengambil uang sisa yang boleh diambil tanggal 26/1/2024. Tambahnya
Pada waktu pengambilan motor dan penukaran knalpot standart Iptu Sugeng Wiyoto juga berbicara kepada wartawan.
“Mas besok tanggal 26 januari 2024 sampeyan ke sini ambil sisa tilang sesuai amar putusan dari kejaksaan.” Ucapnya
Masih dikatakan Iptu Sugeng Wiyoto menjelaskan sampeyan bantu mengambilkan juga boleh, tapi KTP ditinggal di Polsek, jadi tanggal 26 Januari 2024 balik ke sini.” Imbuhnya
Akan tetapi pas tanggal yang sudah diucapkan tadi wartawan menghubungi Iptu Sugeng wiyoto dengan maksud menanyakan terkait pengambilan sisa Uang E- Tilang Iptu Sugeng Wiyoto tak merespon bahkan no whatsApp wartawan di blokir.
Di coba memakai nomer lain menghubungi Iptu Sugeng Wiyoto Lagi lagi no whatsApp juga di blokir.
Dan yang menjadi pertanyaan kami ada apa sampai no whatsApp wartawan di blokir dan sudah jelas tugas kepolisian itu selalu membantu dan mengayomi masyarakat kenapa ipda Sugeng wiyoto malah mempersulit korban E- Tilang.
Perlu di ketahui padahal RDH hanya ngopi bukan lagi sedang di perjalanan dan saat itu juga tidak melakukan razia. Tetap saja oknum Polisi anggota Polsek Wiyung melakukan pelanggaran Etika dalam wewenang jabatan. Apalagi diduga ada main terkait E- Tilang.
Tidak menutup kemungkinan selain RDH juga banyak yang menjadi korban E- tilang dan memberikan bukti resi pembayaran E- Tilang ke Oknum Anggota Lantas Polsek Wiyung
Saat di konfirmasi Aiptu Hariono mengatakan saya akan bantu permasalahan ini sampai selesai dan untuk anggota saya yang salah nangi akan saya kasih tegoran terkait permasalahan ini. Ucapnya singkat. Pada Jum’at 16/02/2024
(Adi)