Tuban. Mediabangsanews.com ||Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, hari ini kembali gelar sidang lanjutan gugatan sederhana dalam perkara One Prestasi (Ingkar janji) yang dilayangkan Advokat Basori terhadap dua Petani Renta Warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Senin 11/02/2024
Dalam materi persidangan tersebut, majelis hakim pengadilan Negeri Tuban melakukan pemeriksaan bukti dan saksi terhadap pihak yang diajukan oleh penggugat yakni Basori.
Dan uniknya, dalam proses sidang pembuktian itu terdapat kejanggalan yang dijadikan acuan tergugat sebagai petunjuk kebenaran. Yakni ihwal alamat domisili pengacara Basori yang disinyalir fiktif.
“Dia menganggap dua orang ini sudah ingkar janji sesuai dengan kesepakatan. Pembuatan kesepakatan ini kan ada aturannya. Jadi yang saya gali itu bagaimana membuat kesepakatan, kalau orang dibuatkan kesepakatan namun tidak dibacakan dan tidak tau makan dari itu saya ungkap semuanya.” Ucap Supriyadi, S.H., kuasa hukum pihak tergugat yakni mbah Suwardi dan Ruminingsih
Dalam gugatan sederhana tersebut, selanjutnya berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomer 2 tahun 2024 tersebut disebutkan tergugat dan penggugat harus domisili diwilayah hukum yang sama.
.“Sementara yang saya lihat, kuasanya berada di jalan Sidomulyo, perumahan bukit karang, Rt 17 Rw 7, saya konfirmasi di sana tidak ada. Nanti akan saya buktikan bahwa disitu ada apa tidak Basori berdomisili di sana. Sebab kalau hendak gugatan ini melanggar ketentuan dari peraturan mahkam agung nomer 2 tahun 2015.” pungkasnya,
Sementara itu, paska persidangan usai pihak penggugat Basori memilih langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak bisa dimintai keterangan.
Perlu diketahui, Suwardi dan Ruminingsih ialah 2 patani tua warga Desa Mlangi penggarap lahan pertanian berstatus Tanah Negara yang dianggap Advokat Basori telah ingkar janji karena enggan membayar sukses Fee atas dana kompensasi tanaman yang digusur pemerintah lantaran yang dapat ganti rugi dari negara bukan tanah negara nya melainkan tanaman yang tumbuh di atas tanahnya.
Yang notabene sudah keluar dari subtansi perjanjian antara para petani dan para penggarap.
Sedangkan Tanah Negara TN yang di garap dijadikan lahan pertanian oleh para petani secara adat tersebut akan dijadikan lokasi proyek strategi nasional pembuatan Jabung Ring Dyke.
(Zam)