Lamongan Mediabangsanews.com||program PTSL merupakan program yang sudah di rencanakan oleh pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalitaskan hak atas tanah yang di miliki oleh masyarakat.
Dengan jelas Di SKB 3 Menteri sudah diatur biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali Sebesar Rp.150 ribu.
Adapun biaya tersebut digunakan untuk membiayai beberapa item kegiatan diantaranya penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Akan tetapi hal tersebut diduga di tabrak oleh ketua dan panitia PTSL Desa Cluring, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pasalnya Kepala Desa Cluring beserta Panitia PTSL memungut biaya kepada para peserta Program PTSL dengan nilai yang sangat fantastis yakni Rp. 750.000 untuk satu bidang tanah.
Ada dugaan kuat Program PTSL di Desa Cluring tersebut diduga di jadikan ajang untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok
Pada bulan januari Tim Investigasi mendatangi kantor Desa Cluring tepatnya pada 24/01/2024 untuk konfirmasi mengenai tahapan, regulasi serta biaya program PTSL yang ada di wilayahnya namun sungguh sangat di sayangkan Kepala Desa Cluring Yaman, S.Sos., tidak ada di tempat
Karena ingin konfirmasi lebih jauh Tim Investigasi menemui sekertaris Desa (Sekdes). Saat dikonfirmasi mengenai Siapa Ketua PTSL di desa Cluring lantas di jawab oleh Sekertaris Desa tersebut Kebetulan pak ketua PTSL di sini saya sendiri. Ucapnya
Saat disinggung terkait besarnya nilai yang di bebankan terhadap warga pada program tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Cluring tidak bisa menjawab konfirmasi dari Tim investigasi malah mengarahkan tim investigasi menghubungi Kepala Desa saja.
Lantas ketua PTSL yang juga sekertaris tersebut mengeluarkan ponselnya sembari memberi kan Nomor Kades Cluring kepada Tim Investigasi
Saat dihubungi dan dikonfirmasi Tim Investigasi Melalui Chat WhatsApp Kepala Desa Cluring Yaman, S.Sos., mengenai apakah benar untuk biaya yang dibebankan kepada pemohon pada program PTSL di Desanya sebesar Rp.750.000
Yaman, S.Sos menjawab iya mas benar memang Rp.750.000 biaya tersebut sudah musyawarah dan dirapatkan pemdes bersama kelompok masyarakat (Pokmas) itupun sudah ada kesepakatan dan warga pun menerima keputusan itu. Jelasnya
Padahal sudah jelas, bahwa dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 ribu dan Rp 450 ribu.
Namun peraturan yang dibuat oleh SKB 3 menteri seakan tidak ada gunanya atau diabaikan oleh Yaman selaku Kades Cluring
Bahkan saat ditanya Tim Investigasi mengenai aturan kalau Sekdes merangkap sebagai ketua PTSL itu diperbolehkan apa tidak? Yaman pun menjawab dengan jelas melalui pesan WhatsApp dan memperbolehkan.
“Ya boleh mas, sah sah saja seorang Sekdes merangkap menjadi ketua PTSL, minimal pemdes mengetahui letak batas- batas tanah dan peta bidangnya,” ucap Kades Cluring Yaman, S. Sos., diakhir percakapan WhatsApp
(Tim/Red)