Sosper Tahap II, Srikandi Partai Demokrat Mewajibkan Perusahaan Mengutamakan Putra Daerah Dalam Rekrutmen Pekerja

Berita101 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com ||Anggota komisi I DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, SE. menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap II tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya Dusun Pendem Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Minggu, 4/02/2024.

Bersama Sekretaris Camat (Sekcam) Kedamean Kholifah, S.Pd. sebagai narasumber Srikandi partai Demokrat tersebut mensosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City

Mengawali sambutannya Srikandi dari partai Demokrat yang juga merupakan Caleg DPRD Dapil 3 Gresik tersebut mengatakan, Sosper ini merupakan amanah undang-undang yang juga merupakan tugas dari anggota dewan, terlebih Perda penyelenggaran ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek penting, termasuk kuota untuk putra daerah, katanya.

Baca Juga  PT. Pertamina Kecolongan..! Okmum Supir Tangki Pertamina Kencing di Dekat Depo Pertamina Perak, Surabaya.

“Kami ingin memberitahukan kepada semua elemen khususnya kepada perusahaan dikabupaten Gresik bahwa DPRD dan pemerintah telah mengesahkan Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan yang mana kamu menekankan terkait system rekrutmen anak-anak putra daerah,” ucapnya.

“Saya berharap kepada perusahaan yang ada dikabupaten Gresik bisa menjalankan Perda ini dengan baik, sehingga target penyerapan tenaga kerja bisa mengutamakan putra daerah atau masyarakat Gresik,” harapnya.

“Pengesahan Perda penyelenggaran ketenagakerjaan merupakan upaya DPRD dengan melihat sejumlah fakta dilapangan bahwa masih banyaknya bagi putra daerah untuk mencari pekerjaan di daerah sendiri”, ungkap Srikandi Demokrat Hj. Ifta Hidayati.

Dengan adanya Perda ini semoga putra daerah bisa lebih mudah mencari pekerjaan di daerah sendiri karena kota Gresik merupakan kota industri dan pekerjanya harus warga masyarakat Gresik sendiri bukan dari luar Gresik ataupun warga asing, tegasnya.

Baca Juga  Geliat Wirausaha, Budidaya Bullfrog di Perbon Tuban Masuki Panen Raya

Sementara Sekcam Kedamean Kholifah, S.Pd. selaku narasumber menjelaskan bahwasanya peraturan perundang undangan tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dibuat dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD kabupaten Gresik merupakan bentuk upaya agar masyarakat Gresik tidak ada lagi yang namanya pengangguran, jelasnya.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat Gresik sejahtera perusahaan di Gresik pun bisa mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan dan dalam Perda ini pun juga tertulis bahwa akan memberikan sanksi bila mana perusahaan tidak mentaatinya, ujarnya.

Kholifah berharap perusahaan yang ada digresik bisa mengutamakan warga Gresik untuk bekerja di perusahaannya agar dikabupaten Gresik ini masyarakatnya tidak ada yang pengangguran sehingga masyarakat pun bisa lebih sejahterah, pungkasnya.

Baca Juga  Pengurus CV Mitra Teknik Mangaku Pasang Pipa PDAM Giri Tirta Gresik Tidak Sesuai RAB

(Moh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *